Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Dijerat TPPU, Tiga Bos di Karimun Gunakan Sebagian Uang Rp 7,9 M Untuk Kepentingan Pribadi

Egi | Kamis 02 Sep 2021 20:55 WIB | 1051

Polda Kepri


Dir Krimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo didampingi Kabid Humas Polda Kepri (foto: egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Ketiga tersangka yang diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri terkait tindak pidana pencucian uang (money laundering) nikmati uang tersebut untuk kepentingan pribadi.


Dir Krimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, ini berawal dari hasil penyidikan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh oknum Kepala Cabang salah satu Bank yang ada di Kabupaten Karimun, Kepri pada tahun 2017 lalu.


"Terhadap oknum kepala cabang ini yang berinisial TR sudah divonis hukuman penjara selama 8 (delapan) tahun," ujar Teguh didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat dijumpai di Mapolresta Barelang pada Kamis (2/9/2021) siang.


Kemudian, pihak dari penyidik melakukan pengembangan dan penelusuran terhadap tindak pidana perbangkan yang dilakukan oleh TR.


"Dari hasil pengembangan, ditemukan 3 (tiga) tersangka lainnya yaitu FG, RS dan H. Dimana FG dan RS adalah pemilik dari perusahaan G yang bergerak dibidang developer. Yaitu pembangunan perumahan menengah kebawah, dan H adalah salah satu pengusaha Roti dan Handphone di daerah Karimun," tuturnya.


Kabid Humas Polda Kepri Harry Goldenhardt juga menambahkan, modus mereka yaitu dengan cara menggunakan identitas karyawannya dan identitas teman-temannya untuk mengajukan permohonan kredit ke Bank tersebut.


"Agunan yang diajukan yaitu sekitar 23 sertifikat tanah yang dimiliki dari kedua bos dari CV. G. Jadi, mereka ini mempunyai 23 sertifikat, tapi diajukan dengan nama orang lain," kata Harry.


Lanjutnya, ketiga tersangka ini bisa mendapat kucuran kredit karena difasilitasi oleh tersangka yang terdahulu, yaitu TR (kepala cabang) Bank.


"Total kerugian seluruhnya sekitar Rp 7,9 M. Dari Rp 7,9 M ini, sekitar RP 5,2 M diterima oleh kedua pemilik CV G, sementara Rp 2,7 dinikmati oleh tersangka H," imbuhnya.


Kemudian penyidik lakukan pengembangan lagi dan melakukan peninjauan lokasi.


"Dari hasil penyelidikan tersebut, kuncuran kredit dari pihak bank ini sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian kecil digunakan untuk pembangunan perumahan tersebut," ungkap Harry.


Sampai sekarang, permohonan tersebut menjadi macet. Sehingga pihak bank melakukan penelusuran dan ditemukan kemacetan kredit yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini.


Ketiga tersangka dikenakan UU No 21 tahun 2010 dan UU No 8 tahun 2010. UU No 21 tahun 2010 ini tentang tindak pidana perbankan syariah, sementara UU No 28 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 


"TPPU ini tidak bisa berdiri sendiri, artinya harus ada predicate crime," pungkasnya (egi)




Share on Social Media