Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Kamis 10 Apr 2025 20:24 WIB | 239
Ahmad Rosano sampaikan ke awak media telah laporkan Yusril Koto ke pihak kepolisian (foto:Egi)
Matakepri.co.id Batam - Aktifis lingkungan hidup, Yusril Koto dilaporkan Ahmad Rosano, kuasa legal PT Karsa Adhitama Persada ke Polresta Barelang, Kamis (10/4/2025).
Pelaporan ini buntut sidak yang dilakukan Ex-officio BP Batam, Amsakar Achmad dan Li Claudia di lokasi cut and fill PT Citylink Central Properti, Kecamatan Batam Kota pada hari sebelumnya, Rabu (9/4/2025) lalu.
Pasalnya, dalam sidak tersebut, Yusril Koto menyenggol cut and fill yang sedang dikerjakan PT Karsa Adhitama Persada di lahan seluas 105 hektar di Setokok, dan viral di media sosial.
Di temui di Polresta Barelang, Ahmad Rosano menyebut pernyataan yang dilontarkan Yusril Koto yang mengaku sebagai perwakilan masyarakat Setokok hanya membuat gaduh.
Yusril Koto menyebut jika proyek cut and fill yang dikerjakan PT Karsa Adhitama Persada tidak mengantongi izin lengkap.
"Saya laporkan terkait dua kasus, yaitu pencemaran nama baik dan membuat keonaran serta kegaduhan di tengah masyarakat," ujar Rosano.
Rosano menjelaskan, bahwa proyek yang dikerjakan di Setokok merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Sehingga, tentu memiliki izin dan legal yang jelas.
Bahkan menurutnya, PT Karsa Adhitama Persada telah mengantongi izin sejak setahun yang lalu untuk mendirikan pembangkit listrik solar cell yang nantinya akan dialirkan ke pulau-pulau.
Pihak perusahaan, kata dia, juga telah melakukan mediasi dengan masyarakat yang terdampak dan memberikan uang sagu hati yang sesuai, hanya tinggal beberapa kepala keluarga yang belum clear.
"Saya melaporkan Yusril Koto yang telah memprovokasi masyarakat Setokok dan menyebarkan berita hoaks, mengganggu iklim investasi di Kota Batam," ujarnya.
Yusril Koto dilaporkan terkait Pasal 28 UU ITE tentang penyebaran berita bohong dan penyebaran kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Laporannya telah diterima penyidik, kita juga telah memberikan bukti-bukti berupa video yang ada di TikTok dia serta tanggapan komentar yang ada," imbuhnya.
"Harapan kita, setelah laporan ini diterima semoga cepat diproses dan Yusril Koto dipanggil. Hukum harus ditegakkan, ini telah mengganggu investor untuk membangun," pungkasnya, (Egi)
Redaktur: ZB