Batam
| Kamis 06 Apr 2017 19:48 WIB | 2118
MATAKEPRI.COM, Batam - Kapolresta Barelang AKBP Hengki menyebutkan pelaku penyekapan bocah 8 tahun, Kamerul Zaman alias Atuk warga negara asing (WNA) asal Singapura di Seraya, Batam merukan seorang Residivis.
Dimana pelaku pernah melakukan sebuah tindakan kejahatan di Singapora. Namun sudah tinggal cukup lama di Batam.
"Hal ini bisa dilihat dari Passportnya yang sudah Over Stay hingga puluhan tahun,"terang Hengki.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Intelijen, Imigrasi dan aparat terkait untuk mendalami hal tersebut.
"Yang Pasti yang bersangkutan (Atuk) merupakan Residivis dari Kepolisiani Singapura," terangnya. (pat/pgp/isu)