Batam

Tingkatkan Mutu, PN Batam Terima Sertifikasi Akreditasi di Makassar.

Maman | Rabu 29 Nov 2017 18:53 WIB | 2203



Istimewa


MATAKEPRI.COM, Batam - Pentingnya akreditasi penjamin mutu bagi Pengadilan Negeri ( PN ) Batam untuk mewujudkan performa atau kinerja peradilan Indonesia yang unggul dan prima, sehingga harus berangkat ke  Makassar - Sulawesi Selatan.

Indonesia Court Performance Excellent, disingkat ICPE). ICPE merupakan kegiatan evaluasi diri, akreditasi dan sertifikasi. Inilah yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam, Syahlan SH dengan membawa pegawai dan hakimnya berangkat ke Makasar sejak hari Selasa 28 Nopember 2017 hingga dua hari kedepan.

Informasi yang diterima dari Ketua PN Batam, Syahlan SH.MH, keberangkatannya bersama staff  ke Sulawesi Selatan untuk menerima sertifikat akreditasi yang diserahkan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali SH, MH. 

"Ya, saya bersama beberapa staff sedang di Makassar ( Sulsel)untuk menerima sertifikat akreditasi yang diserahkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI dan sekaligus untuk pelatihan," kata Syahlan SH.MH, Rabu (29/11/2017) sore melalui sambungan telepon.

Penerimaan sertifikat akreditasi ini setelah berbagai pembenahan dilakukan di lingkungan kerja Pengadialan Negeri Batam. Terdapat tujuh kriteria penilaian ICPE dalam akreditasi penjaminan mutu ini. Kriteria tersebut adalah kriteria Leadership, Strategic Planning, Customer Focus, Document System, Resource Management, Process Management dan Performance Result. 

Dengan diterimanya sertifikat akreditasi ini, semua pegawai Pengadilan Negeri Batam dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih bermutu kepada stakeholders para pencari keadilan, karena pada hakikatnya aspek utama yang menjadi target stakeholders adalah layanan yang berkomitmen pada mutu, melalui penyelenggaraan tugas secara efektif, efisien, dan inovatif.

Pantauan di Pengadilan Negeri Batam dalam dua hari ini, hanya satu ruangan majelis hakim yang bersidang dari Tujuh ruangan sidang. Terlihat di pengadilan sepi dan para pencari keadilan terpaksa ada yang  pulang karena tidak dapat bersidang.(nikson)



Share on Social Media