News, Kesehatan, Pendidikan
| Selasa 03 Apr 2018 16:01 WIB | 1955
dr Terawan Agus Putranto (net)
MATAKEPRI.COM - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) menetapkan Kepala RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad melakukan 'pelanggaran kode etik' dengan sanksi berupa pemecatan sementara.
dr Terawan juga dikenal dengan metode terapi 'Cuci Otak' dengan alat Digital Subtraction Angiography (DSA). Namun di mata Prof Dr dr Moh Hasan Machfoed, SpS(K), MS, ahli saraf dari Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, terapi ini masih kontroversial.
"Istilah brain wash (cuci otak) di kedokteran itu tidak ada," tegasnya, Selasa (3/4/2018).
Prof Hasan yang juga merupakan ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Saraf Indonesia (Perdossi) menjelaskan bahwa DSA merupakan suatu alat untuk mendiagnosis adanya kelainan pembuluh darah di seluruh tubuh, termasuk di otak. DSA bukan merupakan alat untuk terapi stroke.
"Sebenarnya DSA alat untuk diagnosis. Di dr T dijadikan alat untuk terapi bahkan prevensi. Analoginya, apa bisa kalau batuk dirontgen terus batuknya sembuh? Itu kan untuk diagnosis," jelas Prof Hasan.
Meski demikian, sejumlah tokoh pernah menjalani terapi ini dan memberikan testimoni positif. Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Aburizal Bakrie pasang badan membela dr Terawan dengan tanda pagar #SaveDokterTerawan di instagram .
MKEK dalam sebuah surat yang beredar baru-baru ini, menetapkan sanksi pemecatan sementara selama satu tahun kepada dr Terawan. Tidak disebutkan alasan sanksi tersebut dijatuhkan.
"Dan menetapkan sanksi berupa pemecatan sementara sebagai anggota IDI selama 12 bulan dimulai tanggal 26 Februari 2018 sampai dengan 25 Februari 2019 dan diikuti pernyataan tertulis pencabutan rekomendasi izin prakteknya," tulis dalam surat tersebut.(***)
Sumber : detik