Nasional , News, Ekonomi, Hukum & Kriminal
| Jumat 18 Oct 2019 06:59 WIB | 2742
Ilustrasi imei pada handphone
MATAKEPRI.COM, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan melakukan penandatangan Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian terkait aturan blokir ponsel black market (BM) di Indonesia pada hari ini, Jumat (16/10).
Untuk memblokir ponsel BM tersebut, pemerintah akan menerapkan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang ada di ponsel.
Ini menjadi sinyal keseriusan pemerintah dalam membasmi peredaran ponsel ilegal yang dinilai merugikan negara. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah merampungkan draf permen aturan ponsel BM sesuai tugas masing-masing kementerian.
"Penandatangan permen regulasi IMEI," kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin mengonfirmasi penandatangan aturan tersebut.
Saat ditanya apakah setelah ditandatangani, maka aturan tersebut akan berlaku. Janu menjawab berlaku enam bulan ke depan setelah diundangkan.
Seperti diketahui, Tiga kementerian yang dimaksud berperan aktif dalam aturan IMEI itu adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Berikut tugas masing-masing kementerian berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo Ismail beberapa waktu lalu: