Batam, News, Kepri

BNNP Kepri Musnahkan 11,7 Kg Sabu Dari Enam Orang Tersangka

Egi | Kamis 23 Apr 2020 12:36 WIB | 1937



Kepala BNNP Kepri, Brigjend Pol Richard Nainggolan saat press release pemusnahan BB narkotika (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP) Kepri, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 11.746,52 gram, dari 3 (tiga) laporan kasus narkotika dengan jumlah 6 (enam) orang tersangka.


Kepala BNNP Kepri, Brigjend Pol Richard Nainggolan mengatakan, barang bukti yang pertama berhasil diamankan oleh petugas Bea dan Cukai beserta petugas AVSEC di Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam.


"Petugas BC dan AVSEC berhasil amankan 1 (satu) orang tersangka berinisial M (26) pada Rabu, 4 Maret 2020, dengan BB narkotika jenis sabu seberat 1.320 gram. Tersangka merupakan salah satu penumpang maskapai penerbangan tujuan Surabaya," kata Kepala BNNP Kepri pada Kamis (23/4/2020) pagi.


Lanjutnya, menurut keterangan M, diketahui bahwa sabu tersebut adalah milik AP (DPO) yang berada di Kecamatan Gondong Kabupaten Aceh Utara. Saudara AP (DPO) meminta saudara M untuk membawa ke Lombok melewati Batam transit di Surabaya.


"Saudara M mengambil sabu didaerah SPBU Tanjung Piayu dari orang suruhan saudara Ap (DPO) di Batam. Upah yang dijanjikan oleh sebesar Rp.15 juta, dengan uang muka yang diterima sebesar Rp.5 juta," tuturnya.


Selanjutnya, laporan kasus yang kedua pada Selasa 17 Maret 2020 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika di sekitar perairan Pulau Putri, Nongsa Kota Batam.


"Tersangka berinisial R (35). Sabu tersebut dijemput tersangka ke OPL yang akan dibawa ke Palembang. BB yang berhasil diamankan 5 (lima) bungkus teh merk Guanyinwang yang dilapisi plastik bening berisi sabu seberat 5.308 gram  yang disimpan didalam tas warna biru merk The North Face," bebernya.


Dari keterangan tersangka, sabu tersebut adalah milik M (DPO) yang berada di Tanjungpinang. Upah yang dijanjikan DPO sebesar Rp.20 juta dengan uang muka yang diterima sebesar Rp.500 ribu.


Kasus yang ketiga, petugas BNNP berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka pada 3 April 2020 di Perairan Pulau Kasu Belakang Padang Kota Batam.


"Ketiga tersangka berinisial E (31) ,C (30), dan M (33). Dari ketiga tersangka BB yang diamankan 5 (lima) bungkus sabu yang disimpan dalam teh Cina merk Guanyinwang dengan berat 5.574 gram Sabu," ujar Brigjend Pol Richard Nainggolan.


Dari informasi tersangka, selanjutnya kita berhasil mengamankan tersangka Y (28) di depan SPBU Sekupang.


"Ditangan tersangka ditemukan barang bukti berupa senjata api shotgun dan handphone," ujarnya.


Proses pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator dan disaksikan oleh Direktur BUBU Hang Nadim, Suwarso, Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Arief Bastari, dan disaksikan langsung oleh tersangka.


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(egi)



Share on Social Media