Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Dua Kasus Berbeda, BNNP Kepri Musnahkkan 15,1 Kg Sabu

Egi | Selasa 11 Aug 2020 11:49 WIB | 1684



Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard M Nainggolan saat akan lakukan pemusnahan BB narkotika jenis sabu (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15.115,94 gram dari 2 (dua) laporan kasus dengan jumlah 5 (lima) orang tersangka.


Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard M Nainggolan mengatakan, laporan kasus yang pertama pada Senin, 29 Juni 2020, sekira pukul 17.00 WIB, petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kamar hotel di Batam akan terjadi transaksi narkotika.


"Tersangka pertama diamankan di depan lift hotel yang berinisial B (41) WNI, saat dilakukan penggledahan badan di temukan kunci kamar hotel yang di pegang oleh tersangka, kemudian petugas melakukan pemeriksaan di kamar tersebut namun tidak menemukan barang bukti," ujar Brigjen Pol Richard M Nainggolan pada Selasa (11/8/2020) pagi di Kantor BNNP Kepri.


Selanjutnya, petugas mencari teman tersangka di kamar lain yang tidak jauh dari kamar tersangka B.




"Petugas menemukan seorang pria yang berinisial A (24) WNI di salah satu family massage dan didapati barang bukti 1 (satu) buah tas plastik warna biru yang berisi sabu seberat bruto 5.168 gram yang disimpan dibawah meja televisi," tuturnya.


Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut akan dilakukan pemusnahan sebanyak 4.997,28 gram dan sebanyak 170,72 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.


Selanjutnya, laporan kasus yang ke dua pada Rabu 29 Juli 2020, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Taman Yasmin Kebun no. 67 akan terjadi transaksi narkotika yang berasal dari Malaysia.


"Petugas mengamankan M (29) WNI didalam rumah tersebut. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 8 (delapan) bungkus diduga narkotika jenis sabu didalam sebuah tas berwarna merah dan 2 (dua) bungkus sabu yang di sembunyikan di dalam kaos berwarna hitam yang terletak di atas kasur seberat bruto 10.462 gram," bebernya.


Berdasarkan keterangan tersangka M, 2 (dua) bungkus jenis sabu tersebut akan diantarkan kepada seseorang yang bernama T (35) WNI yang sudah menunggu di seputaran daerah tersebut.


"Petugas melakukan Control Delivery (CD) dan melakukan penangkapan terhadap saudara T didalam sebuah mobil Avanza di pinggir jalan diseberang SMA Negeri 3 Kota Batam," kata Kepala BNNP Kepri.




Pukul 14.30 WIB, tersangka M mendapat telefon dari Aceh untuk mengantar 1(satu) kg kepada saudara Y (30) WNI dan petugas berhasil lakukan penangkapan.


"Dari barang bukti yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 10.118,66 gram dan sebanyak 343,34 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.


Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Arief Bastari menambahkan, proses pemusnahan narkotika tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator.


"Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti ini akan kita lakukan tes narkoba menggunakan alat, dan disaksikan secara bersama," ujar Arief.


"Selanjutnya barang bukti narkoba jenis sabu itu dimusnahkan dengan cara di bakar dengan alat inciniator milik BNNP Kepri. Pemusnahan narkoba itu juga akan disaksikan langsung kelima orang tersangka," tutupnya.


Atas perbuatannya tersebut semua tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, (egi)  



Share on Social Media