Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Coba Kabur ke Cina, DPD Kamtibmas Indonesia Minta Kepolisian Bongkar Aktor Kapal CS Nusantara Explor

Egi | Jumat 17 Dec 2021 08:17 WIB | 1712

TNI/Polri


Kapal CS Nusantara Explorer yang berhasil diamankan Bakamla RI


MATAKEPRI.COM BATAM -- DPD Kamtibmas Indonesia Provinsi Kepulauan Riau meminta aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas aktor utama dugaan penguasaan tanpa hak Kapal CS Nusantara Explorer.


Organisasi kemasyarakatan DPD Kamtibmas Indonesia Provinsi Kepri, terus mendukung dan mengawal tujuan-tujuan negara dengan platform 3 pilar Kamtibmas Indonesia.


Dalam hal ini, DPD Kamtibmas Indonesia Provinsi Kepri menilai bahwa telah terjadi peristiwa penguasaan tanpa hak atas Kapal CS Nusantara Explorer yang diduga dilakukan oleh oknum kapten kapal berinisial D dan I beserta rekan-rekannya. 


Ketua Umum Kamtibmas Indonesia, Sutan Erwin Sihombing S.H menuturkan, awalnya Kapal Nusantara Explorer yang memiliki status sita pajak dan melekat hak pengelolaan kapal.




"Diketahui, kapal CS Nusantara Explorer tengah berada di wilayah Negara Filipina dengan maksud dan tujuan menyelesaikan pekerjaan proyek penanaman kabel bawah laut," ujar Sutan Erwin Sihombing saat jumpa pers di Kantor DPD Kamtibmas Indonesia pada Kamis (16/12/2021) siang.


Dijelaskan Sutan, proyek tersebut diberikan oleh PT HMN Technologies Co.Ltd salah satu perusahaan telekomunikasi yang berada di Cina dengan bekerjasama PT. Era Nusantara Jayamahe . 


"Awalnya, Kapal Nusantara Explorer bekerja dengan baik. Namun, diakhir perjalanan, kapal ini diperintahkan oleh Direktorat Pajak untuk kembali ke perairan Indonesia. Akan tetapi perintah itu diabaikan," bebernya.


Selanjutnya, mereka kembali melanjutkan perjalanan penguasaan kapal tanpa hak ke Negara Cina untuk mengambil alih proyek yang berada dalam tahapan berikutnya di Madagaskar.


Akan tetapi, langkah yang diambil oleh Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) begitu sigap dan patut diberikan apresiasi. 


"Pasalnya, perjalanan para pelaku yang disinyalir melarikan kapal ke Cina untuk menuju lokasi pekerjaan proyek yakni Madagaskar berhasil dihentikan Bakamla RI saat melewati selat Malaka, perairan Natuna," ungkapnya. 


Kapal tersebut diamankan Bakamla RI setelah diduga menunggak pajak hingga mencapai Rp 33 miliar. Diketahui, Kapal CS Nusantara Explorer membawa crew hampir 50 orang yang terdiri dari WNA dan WNI.


"Kita disatu sisi memberikan apresiasi terhadap Bakamla RI, akan tetapi ada hal yang menjadi pertimbangan. Untuk mengantisipasi penyebaran virus varian baru Omicron. Diharapkan Bakamla RI melakukan karantina terhadap awak kapal tersebut," jelasnya. 


Selain itu, peristiwa ini telah dilaporkan oleh DPD Kamtibmas Indonesia. Karena pada posisi ini DPD Kamtibmas Indonesia menerima kuasa sehingga peristiwa ini telah dilaporkan baik itu ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri.


"Diharapkan pelaku-pelaku kejahatan itu, mendapatkan efek jera sehingga tidak sembarangan untuk melarikan aset negara khususnya pada benda bergerak dan tidak bergerak," terangnya. 


Disamping proses Karantina, kata Sutan, percepatan penyelesaian tindakan hukum terhadap status kapal, crew kapal dan lainnya harus di bongkar habis hingga terungkap siapa aktor intelektual pada peristiwa ini.


"Mengapa kapal Nusantara Explorer bisa sampai ke Filipina bergerak ke Cina dan ke Madagaskar, siapa yang membiayai ini ?. Untuk itu diharapkan kepatuhan terhadap penegak hukum untuk melaksanakan proses penyelenggaraan hukum seadil-adilnya dan secara terbuka," pungkasnya, (egi)



Share on Social Media