Lifestyle, Nasional , News, Hukum & Kriminal
| Selasa 27 Dec 2022 07:25 WIB | 1308
Penjualan rokok batangan akan dilarang. (Foto ilustrasi: (iStock)
MATAKEPRI.COM - JAKARTA – Bagi pecandu rokok yang biasanya
membeli secara batangan harus bersiap-siap merogoh kantong lebih dalam, sebab
pemerintah akan melarang penjualan rokok secara batangan.
Belum lama ini Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023. Salah satunya adalah akan mengatur larangan penjualan rokok batangan tersebut.
Dalam Keppres tersebut bagian 6 ada Rancangan Peraturan
Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012
tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau
bagi Kesehatan.
Disebutkan dasar pembentukan dari pasal 116 Undang-undang Nomor
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam rencana ini ada penambahan luas
persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk
tembakau.
Lalu ketentuan rokok elektronik. Pelarangan iklan, promosi dan
sponsorhip produk tembakau di media teknologi informasi.
“Pelarangan penjualan rokok batangan,” tulisnya, dikutip Senin
(26/12/2022).
Tak cuma itu ada juga pengawasan iklan, promosi, sponsorship
produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang dan media
teknologi informasi.
Ada juga penegakan dan penindakan dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemrakarsa yang ditunjuk adalah Kementerian Kesehatan. (NT/dtc)