Batam, News, Batam
Egi | Selasa 13 Oct 2026 17:41 WIB | 71
Ilustrasi
Matakepri.co.id Batam - Keberadaan hewan liar di kawasan instalasi kelistrikan menjadi dugaan awal penyebab padamnya listrik secara menyeluruh atau blackout yang melanda Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (12/10/2026) pagi.
PT PLN Batam mengungkapkan, gangguan yang terjadi pada sistem kelistrikan tersebut diduga bermula dari masuknya hewan liar ke area Gardu Induk Sungai Harapan. Insiden ini menyebabkan gangguan pada instalasi kelistrikan hingga berdampak pada pasokan listrik di berbagai wilayah Batam.
Sekretaris Perusahaan PLN Batam, Rudi Antono, mengatakan gangguan pertama kali terdeteksi sekitar pukul 06.37 WIB. Sejak saat itu, sistem kelistrikan Batam mengalami gangguan yang berujung pada terhentinya pasokan listrik secara luas.
Meski dugaan awal mengarah pada keberadaan hewan liar, PLN Batam belum menyimpulkan penyebab pasti kejadian tersebut. Penelusuran lebih lanjut masih dilakukan oleh tim teknis bersama pihak berwenang untuk memastikan sumber gangguan.
Peristiwa ini kembali menyoroti potensi gangguan eksternal terhadap infrastruktur kelistrikan, termasuk kemungkinan masuknya hewan ke area instalasi vital yang dapat memengaruhi keandalan sistem.
Usai gangguan terjadi, PLN Batam langsung mengerahkan personel teknis dan operasional untuk melakukan pemeriksaan serta memulihkan sistem kelistrikan secara bertahap.
Proses pemulihan dilakukan melalui pemeriksaan dan penormalan pembangkit, sinkronisasi unit pembangkit, hingga pemulihan jaringan transmisi dan distribusi listrik.
PLN Batam menyatakan gardu induk dan jaringan transmisi yang terdampak telah dinormalkan. Selanjutnya, petugas berfokus memulihkan jaringan distribusi agar aliran listrik dapat kembali menjangkau seluruh pelanggan.
Rudi mengatakan petugas tetap disiagakan untuk memantau kondisi sistem dan memastikan keandalan pasokan listrik setelah gangguan tersebut.
Di sisi lain, dampak blackout juga berkaitan dengan hak pelanggan untuk mendapatkan kompensasi apabila pemadaman terbukti melampaui standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) atau Service Level Agreement (SLA) yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017, pelanggan reguler berhak memperoleh kompensasi sebesar 10 persen dari biaya beban bulanan apabila persyaratan pemberian kompensasi terpenuhi.
Sementara itu, pelanggan dengan layanan keandalan atau premium dapat memperoleh kompensasi sebesar 15 hingga 25 persen dari Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (RPTL), sesuai jenis layanan yang diperjanjikan.
PLN Batam menyebut kompensasi akan diberikan secara otomatis melalui tagihan listrik pada periode berikutnya bagi pelanggan yang memenuhi ketentuan. Dengan demikian, pelanggan tidak perlu mengajukan klaim secara mandiri.
Meski dugaan hewan liar menjadi perhatian dalam penyelidikan awal, penyebab pasti blackout Batam masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Kepastian tersebut penting untuk mengetahui bagaimana gangguan terjadi sekaligus menjadi bahan evaluasi guna mencegah kejadian serupa terulang.(Egi)
Redaktur: ZB