Batam, News, Kepri

Kuasa Hukum Minta Pemko Batam Mediasi Kasus Penyerobotan Lahan Oleh PT Jatro Argo

Egi | Jumat 14 Jun 2024 13:47 WIB | 174

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah


Istimewa


Matakepri.com Batam – Kasus dugaan penyerobotan lahan oleh PT Agro Jatro di Pulau Karas, Kelurahan Karas, Kecamatan Galang, Kota Batam, mendapat perhatian serius dari kuasa hukum masyarakat setempat. Ilfan Rambe, S.H., dan Feri Arisandi, S.H., sebagai kuasa hukum, mendesak agar dilakukan mediasi segera untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka meminta Dinas Pertanahan Kota Batam, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Wali Kota Batam untuk turun tangan.


“Kami mendesak pihak terkait untuk segera melakukan mediasi atau klarifikasi dengan PT Agro Jatro. Ini penting agar hak-hak masyarakat bisa dilindungi dan mendapatkan kepastian hukum,” ujar Ilfan Rambe pada Kamis (13/6/2024).


Feri Arisandi menambahkan bahwa surat permohonan mediasi telah dikirimkan kepada Wali Kota Batam, Kepala Dinas Pertanahan, dan BPN/ATR. Mereka berharap agar pihak pemerintah segera merespon dan memfasilitasi pertemuan tersebut.


Langkah ini diambil setelah BP Batam, melalui Asisten Direktur Lahan, Mulyo Hadi, menyatakan bahwa PT Agro Jatro tidak pernah mendapatkan alokasi lahan di Pulau Karas dari BP Batam. Pernyataan ini menegaskan bahwa klaim PT Agro Jatro atas lahan tersebut tidak memiliki dasar hukum.


Meskipun upaya mediasi sedang diusahakan, kuasa hukum masyarakat tetap mempertimbangkan jalur hukum jika tidak ada penyelesaian yang memuaskan. Ilfan Rambe menegaskan bahwa mereka siap menempuh jalur pidana maupun perdata jika diperlukan.


“Jika PT Agro Jatro tidak merespon atau tidak ada hasil yang memuaskan dari mediasi, kami siap menempuh jalur pidana maupun perdata. Kami akan menuntut atas pembelian ilegal dan indikasi pemalsuan dokumen,” tegas Ilfan.


Warga Pulau Karas sangat berharap agar mediasi dapat segera dilaksanakan dan menghasilkan solusi yang adil. Salah satu warga yang lahannya diserobot menyatakan keinginannya untuk keadilan dan penghormatan terhadap hak mereka.


“Kami hanya ingin keadilan dan hak kami dihormati. Tindakan PT Agro Jatro telah mengganggu ketenangan kami, dan kami berharap pemerintah segera mengambil tindakan,” ujar salah satu warga.


Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Agro Jatro belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan resmi terkait permohonan mediasi ini. (Riki) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media