Batam, News, Kepri

Keluh Kesah Warga Duriangkang yang Lahannya Dijual Oleh Instansi ke PT Rezeki Tiga Saudara

Egi | Minggu 01 Sep 2024 22:00 WIB | 530



Ray salah satu tokoh masyarakat yang juga sebagai Ketua HTI Kota Batam (ist)


Matakepri.co.id Batam - Sebanyak 94 lahan millik warga Duriangkang yang dijadikan sebagai projek pilot percontohan diduga dijual pihak bagian lahan kepada PT Rezeki Tiga Saudara.


Lahan projek percontohan yang dijadikan sebagai agrobisnis peternakan, perkebunan yang selama ini digarap oleh 94 milik warga selama 23 tahun telah dijual tanpa sepengetahuan warga. 


Ray salah satu tokoh masyarakat yang juga sebagai Ketua Himpunan Tani Indonesia (HTI) Kota Batam mengecam atas tindakan diduga oknum BP Batam yang dinilai harus bertanggung jawab atas lahan yang mereka miliki kini harus dirampas oleh PT Rezeki Tiga Bersaudara yang mana surat PL yang dikeluarkan oleh BP Batam ditandatangani pada Januari 2024.


“ Kami 94 warga yang memiliki lahan yang dijadikan sebagai projek percontohan oleh pemerintahan sudah memulai sejak 23 tahun dan kini kami harus direlokasi dari dam duriangkang ke Sei Temiang yang mana lokasi yang kami sebelumnya merupakan lahan pertanian terpadu ada peternakan, perikanan, wisata kuliner dan dijadikan lokasi percontohan kedinasan di kepri dan dari luar kota bahkan dari luar negeri,”ujar Ray kepada awak media Minggu (1/9/2024).


Ray menjelaskan, dalam keseharian 94 warga pemilik lahan tersebut beraktivitas secara mandiri tanpa bantuan pemerintah.


Aktivitas para warga disini juga telah banyak membantu pemerintah dengan mengadakan dalam pelatihan peternakan, perikanan bagi 6 Kabupaten di Kepri dan juga dari luar Kepri seperti dari Aceh, Kalimantan, Pekanbaru, Palembang serta dari negara dari Singapore dan Malaysia.


“Kronologis awalnya kami ditempatkan 5 tahun pertama bebas WTO dan saat itu dari Otorita BP Batam kami diberikan 3 opsi, yakni sewa dan bagi hasil pada tahun 2001. Jelang habis 2025, kami semua 94 warga ingin mengajukan dan membayar UWTO, namun ditolak dan saat itu yang berkoordinasi ialah bagian kesekretariatan,” ungkap Ray.


Ray menjelaskan, warga juga kembali mengajukan ke Otorita BP Batam namun pada tahun 2005 dan tahun 2009 mengajukan tetap ditolak hingga akhirnya kami melaporkan ke DPRD Batam dan pada tahun 2014 hingga sampai di RDP.


“ Saat itu yang hadir memberikan penjelasan Direktur Agro Bisnis, di depan forum mengungkapkan bisa bayar UWTO namun jawaban yang diberikan harus menunggu tanda tangan Direktur Lahan saat itu,” tegas Ray


Ray menyebutkan, namun RDP tersebut tidak menyelesaikan masalah bagi 94 pemilik lahan kavling agrobisnis hingga 19 April 2017 malah kami diusir dimana dengan didatangi 3 lori Ditpam BP dengan sembari bawa kertas mereka menunjukkan serta menyebutkan kami menempati lahan secara ilegal.


Ray menuturkan, 94 warga kembali menanyakan soal lahan projek pilot percontohan yang selama ini kami bangun dan kami olah pada tahun 2001, namun kata pihak BP Batam tidak ada padahal dalam surat yang mereka buat ada perjanjian kepada warga.


“Tapi kenyataan kami dibohongi dan tiba-tiba pada 24 Januari 2024 kami didatangi pihak pengacara dari PT Rezeki Tiga Saudara yang menyebutkan lahan yang kami tempati sudah dijual oleh Otorita BP Batam,” jelas Ray 


Ray menuturkan, 94 pemilik kavling menyayangkan atas diskriminasi yang dilakukan oleh Otorita BP Batam yang bagaikan seperti tukang sulap bisa mengeluarkan PL kepada PT Tiga Rezeki Tiga Bersaudara bisa keluarkan 23 hari namun kami warga yang selama 23 tahun melakukan projek percontohan izin kami tidak dikeluarkan oleh BP Batam. 


“Karena kami merasa dipermainkan serta tidak puas akhirnya 94 warga melakukan demo ke BP Batam dan saat itu Direktur lahan bilang lahan itu tidak dijual namun usai diukur ulang ada lahan kami yang kena jual,”sebut Ray


Tidak hanya sampai disitu, dari pertemuan dengan Otorita Batam kami justru diadu domba dengan mengatakan kami diminta untuk berurusan dengan 2 PT yang mengakui pemilik lahan.


“Akhirnya pada tahun 2018 kami diundang oleh kepala BP Batam dan hanya dijanjikan bisa mendapatkan namun hingga akhirnya lahan yang kami miliki telah dijual dan pengalokasian lahan tersebut akhirnya ditanda tangani oleh BP Batam pada Januari 2024 dan kami digusur dengan cara intimidasi dan dipaksa. Hanya beberapa saja bertahan dengan didampingi pengacara kami Bali Dallo,” pungkasnya (red)

Redaktur: ZB



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait