Batam, News, Hukum & Kriminal

Ahli Pidana Dr Mudzakkir: Kasus Satria Nanda Tidak Ada Alat Bukti, Berarti Unsurnya Tidak Terbukti

Riki | Jumat 09 May 2025 09:23 WIB | 108

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri


Saksi Ahli Pidana Dr Mudzakkir jelaskan terkait alat bukti dalam persidangan (foto:Egi)


Matakepri.co.id Batam - Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Kamis (8/5/2025) sore.


Adapun agenda persidangannya yaitu penyampaian saksi ahli yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum terdakwa Satria Nanda yaitu, Dr. Mudzakkir, S.H., M.H, yang merupakan dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.


PH mengatakan bahwa agenda menghadirkan saksi ahli tersebut untuk meminta penjelasan terkait pasal-pasal yang didakwakan kepada Satria Nanda.




"Saksi ahli yang kita datangkan dalam persidangan hari ini, diminta untuk menjelaskan mengenai pasal-pasal yang didakwakan kepada Satria Nanda," ucapnya.


Dalam kasus ini, Satria Nanda dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP lebih dan atau Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Dr. Mudzakkir, S.H., M.H, mengatakan, kehadirannya yaitu dimintai tentang pendapat hukum yang saat ini dialami oleh Satria Nanda.


"Tadi saya coba mempertanyakan terkait ada tidaknya alat bukti yaitu narkotika golongan 1. Namun dalam perkara ini tidak disebutkan dan dilampirkan kedalam berkas sebagai bukti bahwa ada narkotika golongan 1," kata Mudzakkir.


Padahal, objek apapun terkait itu Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132 itu, objeknya adalah narkotika golongan 1.


"Kalau narkotika nya tidak ada, berarti itu cacat atau gagal dalam membuktikan adanya narkotika golongan 1 di persidangan," ungkapnya.


Lanjutnya, kalau seandainya hanya disodorkan di dalam bentuk kertas tulisan dalam persidangan, itu tidak boleh. Kalau masalah narkotika, buktikan narkotika nya, bentuknya harus ada.


"Harus membuktikan, bahwa itu benar-benar narkotika, apakah itu isinya tepung atau bukan. Dan itu dibuktikan dan dijelaskan oleh hasil dari laboratorium, bahwa hasilnya benar-benar narkotika golongan 1," bebernya.


Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini sebelumnya juga pernah membantu anggota TNI yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika, dengan putusan hukuman sampai dengan 18 tahun penjara.


"Begitu dia PK, dan ia meminta bantuan, saya melihat kasus nya sama seperti ini, tidak memiliki barang bukti, hanya dari keterangan saksi," tuturnya.


"Kita terangkan semuanya kepada Mahkamah Agung, akhirnya Mahkamah Agung menyatakan, kasus itu tidak terbukti sah dan meyakinkan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba," katanya.


Mudzakkir juga mengatakan, dalam kasus ini saya lihat, yang katanya barang bukti narkotika jenis sabu ada sekitar 1 kilogram, sama sekali tidak ada terlihat. Kalau memang ada 1 kg nya, itu harus ditimbang. Karena dalam undang-undang, 5 gram ke atas dan 5 gram kebawah harus ada bukti timbangannya. Sekali lagi, disini tidak ada.


"Jadi, kalau diterapkan Pasal 114, itu tidak terbukti karena tidak ada narkotika nya, kalau diterapkan Pasal 112, juga tidak terbukti karena tidak ada narkotika nya. Pasal 132 juga tidak terbukti karena tidak ada narkotika nya," ungkapnya.


Sementara, Pasal 140 juga tidak terbukti, karena tidak ada bukti menyimpan narkotika. Katanya ada 10 kg sisa 2 kg, yang 2 kg itu dimana sekarang?. Sebagai ahli, saya harus cek. 


"Kalau memang benar 1 kg sebagai alat bukti, sekarang ini tidak ada, alat bukti nya mana?," Mudzakkir bertanya.


Kalau memang tidak ada dan katanya alat bukti nya itu dijual, buktikan dijualnya kemana? Siapa yang membeli dan membelinya seperti apa? Uang transaksi nya mengalir kemana? Itu harus dibuktikan semuanya.


"Kalau sampai hari ini tidak ada alat bukti, Ahli berpendapat berarti unsurnya tidak terbukti," Pungkasnya.


Terkait dengan pencabutan BAP di dalam persidangan, saksi ahli mengungkapkan bahwa sah sah saja. Tapi, hakim akan bertanya kenapa dicabut, dan itu bisa jadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan nanti.


"Jika saksi, terdakwa lainnya mencabut BAP terhadap terdakwa Satria Nanda, maka dapat dinilai kasus ini Zero," imbuhnya (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media