Batam, News

Kejati Kepri Terima Laporan Hasil Audit Korupsi Cukai Rokok Ilegal Rp 182,9 Miliar

Riki | Kamis 15 May 2025 14:23 WIB | 63

Kejari Batam/Kejati/PN
Cukai Rokok


Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Teguh Subroto sampaikan hasil audit korupsi cukai rokok dari BPKP (foto:Egi)


Matakepri.co.id Batam- Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) menerima laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Tanjung Balai Karimun tahun 2016 sampai 2019.


Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto mengatakan, Kejaksaan Tinggi Kepri telah menerima laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsi Kepri.


"Dari hasil kerugian negara yang diterima dari BPKP, ialah kurang lebih sebesar Rp 182.988.000.000. Dengan rincian, kerugian negara atas penemuan cukai rokok yang hilang dari tahun 2016 sampai 2019 kurang lebih Rp 143.516.000.000, kerugian negara atas pajak rokok yang hilang kurang lebih Rp 14.381.000.000. Sementara kerugian negara atas PPN yang hilang kurang lebih Rp 25.095.000.000," kata Teguh, di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, pada Kamis (15/5/2025) pagi.


Lanjutnya, kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa pada di tahun 2016 di Tanjung Balai Karimun terdapat penyimpangan dalam hal peredaran rokok non cukai berbagai merek.


"Setelah kita dalami dan kita melakukan pemanggilan terhadap pihak yang terkait, kita temukan beberapa indikasi dan dilakukan pemeriksaan, Alhamdulillah Kejati Kepri telah menerima laporan kerugian negara dari BPKP," ungkapnya.


Kajati Kepri juga mengatakan, sudah ada 25 orang yang diperiksa sebagai saksi yaitu dari personal maupun dari korporasi.


"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan melakukan penetapan tersangka," pungkasnya. (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media