Batam, News
Riki | Jumat 25 Sep 2026 23:27 WIB | 59
Widianto dan Pitra dalam sidang di PN Batam. (Foto: Daulay)
Matakepri.co.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar persidangan perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika pada Kamis (24/9/2026) kemarin. Dalam agenda sidang pembuktian kali ini, dua terdakwa yakni Widianto dan Pitra dihadapkan ke meja hijau Majelis Hakim untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka atas kepemilikan puluhan butir pil ekstasi.
Suasana persidangan berlangsung dinamis ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi kunci yang juga merupakan rekan satu sel atau rekan tahanan dari ruang tahanan yang sama dengan para terdakwa. Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, saksi membeberkan secara gamblang peran terdakwa Widianto sebagai pihak yang mengendalikan dan memerintahkan penyimpanan barang haram tersebut.
Saksi mengungkapkan bahwa Widianto meminta dirinya untuk menyimpan pil ekstasi (inek) sebanyak 30 butir di dalam kamar kos. Atas kesediaannya menyimpan puluhan butir obat terlarang tersebut, saksi dijanjikan imbalan uang tunai yang terbilang sangat kecil, yakni sebesar Rp100.000. Saksi tak menampik bahwa saat itu ia langsung menerima tawaran tersebut tanpa berpikir panjang karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Bolehlah Bang, saya juga lagi butuh duit," ujar saksi menirukan ucapannya saat menyanggupi perintah Widianto kala itu.
Tidak hanya Widianto dan saksi, terdakwa lain bernama Pitra juga terseret erat dalam pusaran tindak pidana ini. Dalam persidangan, Pitra mengakui keterlibatannya dalam membantu peredaran dan penyimpanan barang bukti tersebut. Berbeda dengan saksi yang diiming-imingi imbalan uang tunai, Pitra mengaku tidak menerima uang sepeser pun. Keuntungan yang didapatkannya hanyalah fasilitas untuk bisa mengonsumsi atau memakai barang haram tersebut secara cuma-cuma dari Widianto.
Lebih lanjut, dari fakta-fakta yang terkuak di persidangan, Pitra mengakui bahwa dirinya mulai ikut serta dalam aktivitas peredaran dan penjualan narkotika ini sejak bulan Desember 2025. Di hadapan Majelis Hakim, Pitra juga membeberkan rekam jejak konsumsinya, di mana ia menegaskan hanya aktif sebagai pemakai narkotika jenis sabu dan tidak pernah mengonsumsi obat-obatan terlarang jenis lainnya.
Pitra yang belum pernah memiliki catatan kriminal maupun dihukum sebelumnya, memanfaatkan kesempatan di ruang sidang untuk menyampaikan penyesalan yang sangat mendalam atas tindakan nekat yang dilakukannya hanya demi melampiaskan kecanduannya pada sabu.
Setelah mendengarkan seluruh keterangan saksi serta pengakuan jujur dari para terdakwa, Majelis Hakim akhirnya mengetuk palu untuk menunda jalannya persidangan. Sidang kasus narkotika ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan resmi dari Jaksa Penuntut Umum. (CW)
Dareaktur: ZB