Batam, News, Kepri

Kabut Asap Ancam Kesehatan Pelajar, Ombudsman Kepri Dukung Kebijakan BDR

Egi | Selasa 29 Sep 2026 14:27 WIB | 64



Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari (foto: ist)


Matakepri.co.id Batam - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) yang diberlakukan bagi seluruh pelajar di Kota Batam. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi dampak memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kiriman dari kebakaran hutan di luar wilayah Kepri.

Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Indeks Kualitas Udara (IKU) Kota Batam pada Senin (28/9/2026) sore tercatat mencapai angka 149. Sementara pada Selasa (29/9/2026) pagi, indeks kualitas udara berada di angka 123. Kondisi tersebut dinilai telah melampaui ambang batas udara sehat yang berada di bawah angka 100.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, menegaskan pentingnya langkah cepat untuk mengalihkan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka menjadi pembelajaran daring demi melindungi kesehatan peserta didik.

“Untuk mencegah munculnya gangguan infeksi saluran pernapasan maupun penyakit penyerta lainnya pada anak-anak, kami meminta seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, mulai dari tingkat TK, SD, SMP, SMA hingga SMK, melaksanakan belajar dari rumah sampai indeks kualitas udara kembali berada di bawah angka 100,” ujar Lagat, Selasa (29/9/2026).

Ombudsman Kepri menilai kebijakan yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kota Batam melalui Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026, serta arahan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Adi Agung, merupakan langkah yang tepat dalam upaya melindungi keselamatan dan kesehatan siswa. Kebijakan BDR tersebut resmi diberlakukan mulai 29 September 2026.

Lagat menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pemerintah dan seluruh penyelenggara pelayanan publik memiliki kewajiban memberikan perlindungan dan jaminan keamanan kepada masyarakat dari berbagai potensi bahaya.

“Kebijakan ini harus dilaksanakan tanpa terkecuali, termasuk oleh sekolah mandiri maupun swasta. Keselamatan dan kesehatan anak-anak harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Selain Batam, dampak kabut asap juga mulai dirasakan di wilayah Tanjungpinang dan Bintan. Karena itu, Ombudsman Kepri mendorong pemerintah daerah lainnya di Kepulauan Riau untuk terus memantau perkembangan kualitas udara dan mengambil langkah serupa apabila kondisi dinilai membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya pelajar.

“Daerah lain di luar Batam, Tanjungpinang dan Bintan dapat menyesuaikan serta mempertimbangkan kebijakan serupa apabila kualitas udara memburuk dan tidak lagi aman bagi kesehatan siswa,” katanya.

Selama pelaksanaan BDR, Ombudsman Kepri juga mengimbau pihak sekolah untuk menyiapkan sistem pembelajaran yang terstruktur, memantau kehadiran dan kondisi kesehatan siswa, serta menjalin komunikasi aktif dengan orang tua.

Sementara kepada para orang tua, Ombudsman meminta agar mendampingi anak selama proses belajar di rumah, membatasi aktivitas di luar ruangan, menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), memperbanyak konsumsi air putih, serta memastikan anak menggunakan masker apabila harus beraktivitas di luar rumah.

Ombudsman menegaskan, kebijakan Belajar dari Rumah ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi sesuai perkembangan kondisi kualitas udara di Kepulauan Riau. Pemerintah diharapkan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat tetap terjaga selama kabut asap masih berlangsung.(Egi)


Redaktur: ZB




Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait