Batam, News

8 Terdakwa Kasus Sabu Divonis Berbeda, Hakim Ungkap Peran Bos dan Anggota

Riki | Rabu 30 Sep 2026 19:41 WIB | 52

Kejari Batam/Kejati/PN


8 terdakwa kasus sabu divonis berbeda. (Foto: Ilustrasi)


Matakepri.co.id, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis terhadap delapan terdakwa dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan dan jual beli narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram, Senin (28/9/2026).


Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada para terdakwa berdasarkan peran masing-masing dalam perkara tersebut.


Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Berikut rincian vonis yang dijatuhkan:


  • Sahril: 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan.
  • Suryono: 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan.
  • Fauzi: 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
  • Umar Hamdani: 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
  • Hendri: 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
  • Airlangga: 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
  • Diego: 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.


Namun, terdapat ketidaksesuaian dalam bahan perkara yang diterima, karena disebut terdapat delapan terdakwa, sementara nama yang tercantum dalam rincian vonis hanya tujuh orang. Nama terdakwa kedelapan perlu dikonfirmasi agar data putusan tidak keliru.


Majelis hakim menjelaskan perbedaan hukuman tersebut berkaitan dengan peran masing-masing terdakwa dalam jaringan peredaran narkotika.


"Hukuman yang dijatuhkan untuk kalian berbeda-beda karena peran masing-masing di dalam jaringan ini tidak sama, ada yang bertindak sebagai bos dan ada yang berperan sebagai anggota," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan pertimbangan hukum.


Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan sikap.


Sebagian terdakwa menyatakan menerima putusan. Sementara terdakwa lainnya, termasuk Fero dan Ilham, menyatakan masih berpikir-pikir dalam tenggat waktu tujuh hari kerja sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.


Persidangan kemudian ditutup oleh majelis hakim. (CW)


Redaktur: ZB



Share on Social Media