Batam, News
Riki | Selasa 13 Oct 2026 15:50 WIB | 79
Sidang kasus narkoba di PN Batam. (Foto: Daulay)
Matakepri.co.id, Batam - Persidangan perkara dugaan peredaran gelap narkotika yang melibatkan Deni, Syawal, Prayoga alias Yoga, Eko, Apriadi, dan sejumlah pihak lainnya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (7/10/2026).
Dalam sidang lanjutan tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan dua anggota kepolisian yang menjadi saksi penangkap. Di hadapan persidangan, keduanya memaparkan rangkaian penangkapan para terdakwa yang dilakukan berdasarkan pengembangan informasi di lapangan, termasuk penangkapan Apriadi di kawasan Apartemen One Residence, Batam.
Salah satu nama yang turut muncul dalam rangkaian perkara ini adalah Yasmin. Berdasarkan keterangan saksi kepolisian yang disampaikan di persidangan, Apriadi mengaku memperoleh narkotika dari perempuan tersebut. Hingga sidang berlangsung, Yasmin disebut belum berhasil ditangkap dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam kesaksiannya, polisi menerangkan bahwa pengembangan perkara bermula dari penangkapan Prayoga alias Yoga di kawasan Tiban 1 pada Jumat di pertengahan Mei.
Dari penangkapan tersebut, petugas disebut mengamankan satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor sekitar 11,7 gram. Menurut keterangan saksi, Yoga mengaku memperoleh barang tersebut dari Deni untuk kemudian dijual kembali demi mendapatkan keuntungan.
Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengamankan Eko. Petugas turut menyita satu unit telepon genggam yang disebut digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.
Saksi kepolisian juga mengungkap adanya paket sabu seberat sekitar 0,3 gram yang menurut keterangan dalam persidangan berkaitan dengan Deni dan dikuasai bersama Syawal. Syawal disebut memperoleh narkotika tersebut secara langsung dari Deni.
Rangkaian keterangan itu menjadi bagian dari pembuktian jaksa untuk menguraikan dugaan keterkaitan para terdakwa dalam perkara narkotika tersebut.
Dalam pengembangan lainnya, polisi mengamankan Apriadi di kawasan Apartemen One Residence, Batam. Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, Apriadi menyebut Yasmin sebagai pihak yang memberikan narkotika kepadanya.
Namun, karena Yasmin belum dihadirkan di persidangan, keterangannya mengenai dugaan keterlibatan perempuan tersebut belum dapat diuji secara langsung melalui pemeriksaan di hadapan majelis hakim.
Status Yasmin yang disebut masuk DPO juga menjadi salah satu perkembangan dalam pengungkapan perkara ini. Sementara itu, proses hukum terhadap para terdakwa yang telah disidangkan terus berjalan sesuai agenda pembuktian.
Di sisi lain, tim penasihat hukum para terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Batam menyoroti sejumlah aspek dalam keterangan saksi kepolisian, terutama terkait kronologi awal penangkapan Yoga dan Eko.
Penasihat hukum mempertanyakan fakta bahwa kedua terdakwa tersebut, menurut catatan yang disampaikan pihak pembela, tidak secara langsung menguasai barang bukti narkotika pada tubuh mereka saat diamankan petugas.
Hal tersebut dinilai perlu diperjelas untuk menguji kronologi penangkapan serta hubungan antara para terdakwa dengan barang bukti yang diajukan dalam perkara.
Catatan dari pihak pembela itu menjadi bagian dari proses pengujian alat bukti di persidangan. Penilaian mengenai kekuatan pembuktian dan keterkaitan masing-masing terdakwa dengan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap.
Setelah mendengarkan keterangan dua saksi penangkap serta tanggapan dari penasihat hukum, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan berikutnya.
Sidang dijadwalkan kembali berlangsung di PN Batam dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan selanjutnya diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa, hubungan para terdakwa dengan barang bukti, serta fakta-fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. (Daulay)
Redaktur: ZB