Batam, News

Suhaimi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Narkotika, JPU Masih Pikir-Pikir

Riki | Selasa 13 Oct 2026 15:56 WIB | 102

Kejari Batam/Kejati/PN


Suhaimi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Narkotika. (Foto: Daulay)


Matakepri.co.id, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Suhaimi, terdakwa perkara tindak pidana narkotika, dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (8/10/2026).


Selain pidana penjara, Suhaimi juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan subsider selama 190 hari.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Suhaimi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait perannya sebagai kurir narkotika dengan barang bukti seberat lebih dari 5 gram.


Sebelumnya, selama proses persidangan, Suhaimi yang didampingi penasihat hukumnya memilih tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Persidangan kemudian berlanjut sesuai tahapan hukum hingga memasuki agenda pembacaan putusan.


Sikap terdakwa selama persidangan juga menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara. Namun, untuk memastikan apakah sikap kooperatif dan pengakuan terdakwa secara khusus menjadi pertimbangan yang meringankan, hal tersebut perlu merujuk pada pertimbangan hukum yang tercantum dalam putusan hakim.


Usai amar putusan dibacakan, Suhaimi melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.


Berbeda dengan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.


Dengan sikap JPU tersebut, status akhir putusan masih menunggu keputusan jaksa dalam tenggat waktu yang ditentukan undang-undang. Perkara ini belum dapat dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht selama masih terbuka kemungkinan pengajuan upaya hukum. (Daulay)


Redaktur: ZB



Share on Social Media