Batam, News
Riki | Jumat 16 Oct 2026 15:03 WIB | 49
Dua anggota Polri bersaksi di PN Batam. (Foto: Daulay)
Matakepri.co.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Herianto pada Rabu (14/10/2026). Persidangan yang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut menghadirkan dua anggota kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim, kedua saksi dari pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak memiliki hubungan maupun mengenali terdakwa Herianto sebelum proses penangkapan dilakukan.
Para saksi menerangkan, penangkapan berawal saat petugas mencurigai gerak-gerik Herianto yang sedang berada di pinggir jalan kawasan Flyover Sei Ladi, Batam. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok serta tas milik terdakwa.
"Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu serta 1 klip ganja seberat 0,89 gram. Selain itu, turut disita satu unit telepon seluler (handphone), tas, dan sepeda motor yang digunakan terdakwa," ujar saksi kepolisian di ruang sidang.
Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, barang haram tersebut diakui Herianto diperoleh dari seorang bernama Minidiki di daerah Sungai Harapan dengan harga Rp1.000.000,-.
Saksi kepolisian juga menambahkan bahwa saat penangkapan terjadi, terdakwa sedang seorang diri dan belum sempat melakukan transaksi jual beli narkotika. Petugas mencatat bahwa terdakwa bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
Meskipun dalam keterangannya disebutkan bahwa ganja tersebut diklaim bukan untuk diperjualbelikan, pihak kepolisian mengindikasikan adanya rekam jejak atau indikasi keterlibatan terdakwa dalam aktivitas serupa sebelumnya. Pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil tes laboratorium resmi, terdakwa Herianto terbukti positif mengonsumsi narkotika.
Usai mendengarkan keterangan dari kedua saksi penangkap, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan untuk dilanjutkan pada pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi lainnya serta pemeriksaan terdakwa. (Daulay)
Redaktur: ZB