Batam

TAF Buat Aturan Sendiri, DPD YALPK Kepri Angkat Bicara

Juliadi | Jumat 08 Apr 2022 22:49 WIB | 1846

Hukum & Kriminal



MATAKEPRI.COM, BATAM -- Belum selesainya bangsa Indonesia mengalami sulitnya kehidupan saat ini, ditambah adanya aturan dari TAF. Baru telat 5 hari sudah masuk SP 1.


Salah satu Debitur TAF bernama Yolanda Novita Sari mengungkapkan, permasalahannya kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Paridah sembiring.


Yolanda menuturkan, terkait atas keterlambatannya membayar angsuran di TAF yang jatuh tempo tanggal 12 Maret 2022, Sp 1 diantar tanggal 17 Maret 2022, Sp 2 diantar tanggal 29 Maret 2022, Sp 3 tanggal 1 April 2022. Kendaraan dengan nopol BP 1737 AD Calya warna merah.


Terkait hal itu, Yolanda menyampaikan kepada YALPK Kepri, mengapa dalam pengajuan credit d TAF ada 2 Nama, sebab debitur masih ada kedua orang tuanya dan berdomisili di Batam dan KTP Batam, ada usaha kecil- kecilan juga di rumah.


"mengapa harus nama orang lain, meski pun itu adalah nama abang ipar saya," tutur Yolanda kepada DPD YALPK Kepri, Jumat (8/4/2022).


Sehubungan hal itu, DPD YALPK Kepri sudah menyampaikan kepada OJK dan instansi terkait, baik di Jakarta, sebab menurut peraturan yang berlaku secara umum, SP 1 itu di keluar kan oleh Fainance apa bila terlambat 3 bulan (90 hari).


DPD YALPK Kepri sudah menyampaikan kepada OJK terkait pengajuan awak credit ada 2 nama.


Ketua DPD YALPK Kepri paridah sembiring sudah menyurati kepada
OJK, BPKN RI, Menperindaq 
Menteri keuangan, BI, DPR RI, DPRD kota Batam, Kapolda Kepri, Menkum ham.


Menurutnya, hal tersebut upaya agar Finance tidak semena mena keluar kan SP 1-3.


Salah satu Staff TAF menyampaikan kepada orang tua Yolanda novita sari, bahwa TAF perusahaan besar dan berikut lampiran WA dari Staf TAF.


Paridah meminta kepada pemerintah agar kiranya para finance menerbitkan SP sesuai aturan yang berlaku dan meminta kepada OJK serta instansi pemerintah supaya tiap finance di berikan pengarahan dan perhatian bagaimana seharusnya finance terhadap konsumen yang akan credit, supaya diberi penjelasan saat angkat credit di fainance sebelum di tanda tangani secara transparan. 



Share on Social Media