Batam, Hukum & Kriminal

Curi Alat Bengkel Las, Dua Pria Diringkus Reskrim Polsek Sekupang

Juliadi | Rabu 17 Apr 2024 20:56 WIB | 462

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Dua pelaku pencurian saat diringkus Polsek Sekupang, Kamis (11/4/2024)


Matakepri.com, Batam -- Melakukan pencurian di Bengkel Las Sinar Utama Komplek Marina Central Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang Kota Batam milik M. Bobby Hanafi (32) pada Kamis (11/4/2024), dua pria berinisial EG (25) dan RS (25) berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Sekupang. 


Saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024), Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, S.E., M.M mengatakan, penangkapan kedua pelaku, merupakan hasil kerja keras dirinya bersama Kanit Reskrim Polsek Sekupang dan Personil Polsek Sekupang. 


“Para Pelaku kita tangkap hanya hitungan jam setelah kejadian berdasarkan laporan dari Korban ke Polsek Sekupang pada tanggal 11 April 2024 dan saat ini kedua pelaku sudah kita amankan guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik reskrim,” ungkap Benhur.


Dijelaskan, korban dihubungi Abdul Rajab yang memberitahukan kepadanya kejadian pencurian di tempat bengkel las milik Korban.


Setelah menerima laporan dari korban, lanjut kata Benhur, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan Penyelidikan dan mengintrogasi terhadap saksi-saksi hingga diketahui identitas yang melakukan pencurian dan kemudian berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian.


“Dimana kejadian pencurian yang dilakukan para pelaku sekitar pukul 09.00 Wib yang saat itu sedang hujan Deras, dengan cara memanfaatkan suasana sepi di lebaran Idul Fitri,” jelas Kompol Benhur.


Melihat tidak ada orang di bengkel tersebut, kata  Kompol Benhur, pelaku mengambil barang-barang yakni 1 unit trafo las warna ungu merk Genmaru, 1 unit kabel las warna biru sepanjang 10 meter, 1 bor beton warna merah hitam merk Fujiyama, 1 unit kabel listrik merah hitam sepanjang 10 meter yang berada didalam 1  buah karung beras. 


"Setelah mengambil barang tersebut, para pelaku melarikan diri,” pungkas Kompol Benhur. 


Pelaku mengakui semua perbuatannya dan sekarang pelaku diamankan di Polsek  Sekupang, karena perbuatannya Pelaku di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Adi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media