Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Selasa 01 Sep 2026 18:56 WIB | 128
Tim gabungan bongkar karungan isi ketamin (foto: ist)
Matakepri.co.id Batam – Tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau, serta TNI Angkatan Laut berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis ketamine HCl seberat 800 kilogram di perairan Anambas, Kepulauan Riau.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan kapal MV King Sun dengan muatan 1,3 ton ketamine yang berhasil diungkap pada awal Agustus 2026.
Kapal yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Fuchangxing 1, kapal jenis general cargo berbendera Comoros dengan nomor IMO 8921705. Kapal tersebut masuk dalam radar penyelidikan aparat setelah terdeteksi memiliki pola pergerakan yang mencurigakan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Fuchangxing 1 diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan penyelundupan narkotika internasional yang sebelumnya menggunakan MV King Sun sebagai sarana pengangkutan ketamine.
Kecurigaan petugas semakin menguat setelah ditemukan sejumlah aktivitas tidak wajar. Pada 13 Agustus 2026, kapal tersebut diketahui mematikan sistem Automatic Identification System (AIS) yang berfungsi untuk memantau posisi dan pergerakan kapal.
Kemudian pada 19 Agustus 2026, Fuchangxing 1 teridentifikasi melakukan aktivitas ship to ship dengan kapal MT Ashley berbendera Mongolia di wilayah perairan Vietnam.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan operasi pencegatan. Pada Sabtu, 22 Agustus 2026, petugas berhasil melakukan onboard terhadap Fuchangxing 1 di wilayah perairan Anambas.
Dalam operasi itu, sebanyak 10 awak kapal diamankan, terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal tersebut.
Selain menginterogasi awak kapal dan memeriksa perangkat komunikasi, petugas juga menggeledah seluruh kompartemen kapal untuk mencari kemungkinan keberadaan barang terlarang.
“Petugas kemudian menemukan 40 karung berisi 800 bungkus berukuran sekitar satu kilogram yang disembunyikan di steering room bagian buritan kapal dengan total berat mencapai 800 kilogram,” ujar Eko, Selasa (1/9/2026) siang di Mapolda Kepri.
Barang bukti tersebut diduga kuat merupakan narkotika jenis ketamine HCl yang siap diedarkan melalui jaringan internasional.
Sementara itu, terhadap kapal MT Ashley yang diduga terlibat dalam aktivitas ship to ship, tim gabungan tidak menemukan barang bukti narkotika saat dilakukan pemeriksaan.
Saat ini, aparat masih terus mendalami asal-usul barang bukti, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika lintas negara dalam kasus tersebut. Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi besar pemberantasan narkotika di wilayah perairan Indonesia sepanjang tahun 2026.(Egi)
Redaktur: ZB