Batam, News, Kepri
Egi | Kamis 27 Aug 2026 07:52 WIB | 73
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei diwawancarai awak media
Matakepri.co.id Batam - Polda Kepulauan Riau (Kepri) memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provinsi Kepri. Upaya tersebut dilakukan menyusul meningkatnya kejadian karhutla di sejumlah daerah di Indonesia selama musim kemarau, Kamis (27/8/2026).
Selain mengedepankan langkah pencegahan dan penanganan cepat, Polda Kepri juga menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindakan pembakaran hutan dan lahan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan kondisi cuaca yang cenderung kering saat musim kemarau menjadi perhatian serius seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran.
“Polda Kepri terus memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi karhutla. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar,” ujarnya.
Menurut Nona, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat akibat kabut asap, menghambat aktivitas masyarakat, hingga menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polda Kepri bersama TNI, pemerintah daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan instansi terkait terus memperkuat koordinasi melalui patroli di wilayah rawan kebakaran, pemantauan titik panas atau hotspot, deteksi dini, serta respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa setiap kejadian kebakaran yang terjadi akan dilakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab serta memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
“Setiap titik api akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti. Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum, maka akan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Polda Kepri juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap sepele tindakan pembakaran lahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan dapat dijerat pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Ancaman pidananya jelas dan tidak ringan. Karena itu, kami mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil cara pembakaran dalam membuka maupun membersihkan lahan,” katanya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengatur larangan serta sanksi pidana terkait pembakaran kawasan hutan. Dalam setiap peristiwa karhutla, aparat penegak hukum akan melakukan pendalaman terhadap lokasi kejadian, kronologi, modus operandi, hingga unsur perbuatan yang dilakukan untuk menentukan penerapan pasal yang sesuai.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat juga diimbau untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan sumber api dalam keadaan menyala di kawasan hutan maupun lahan, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu karhutla.
“Jangan sampai kelalaian maupun kesengajaan menyebabkan kebakaran meluas dan berdampak kepada masyarakat. Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah karhutla sejak dini,” tambah Nona.
Polda Kepri berharap melalui sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat, potensi terjadinya karhutla di wilayah Kepulauan Riau dapat ditekan sehingga dampak lingkungan, kesehatan, dan ekonomi yang ditimbulkan dapat diminimalkan.(Egi)
Redaktur: ZB