Batam, News, Kepri

Dugaan Intimidasi di Playgroup Djuwita, Berkas Perkara Tersangka SS Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Egi | Selasa 01 Sep 2026 21:21 WIB | 54

Polda/Polres/Ta dan Polsek
Kejari Batam/Kejati/PN


Tangkapan layar video kasus Intimidasi di Playgroup Djuwita (istimewa)



Matakepri.co.id Batam - Satreskrim Polresta Barelang akan mengirimkan berkas perkara Kasus dugaan intimidasi terhadap guru di Playgroup Djuwita Batam ke Kejaksaan Negeri Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, penyidik segera melanjutkan proses hukum dengan mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke pihak kejaksaan.

“Orang tua murid sudah menjadi tersangka. Tahap satu akan kami kirim ke kejaksaan,” ujar Anggoro, Selasa (1/9/2026) siang.

Meski telah menyandang status tersangka, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. Polisi menerapkan wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.

“Tidak ditahan, tapi wajib lapor,” tegasnya.

Sementara itu, terkait puluhan orang yang turut hadir saat insiden terjadi, Anggoro menyebut penyidik masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan adanya tersangka lain.

“Masih proses pendalaman,” katanya.

Menurut Anggoro, pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan masih menunggu tahapan penanganan laporan lain yang ditangani Polda Kepri, terkait laporan dugaan kekerasan terhadap anak yang diajukan pihak orang tua murid. Setelah proses tersebut selesai, penyidik akan melanjutkan pemberkasan perkara ke jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula saat seorang wali murid mendatangi Playgroup Djuwita Batam pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 13.45 WIB. Wali murid tersebut datang bersama sekitar 25 orang yang tidak dikenal oleh pihak sekolah.

Kepala Playgroup Djuwita Batam, Lidia, mengatakan kedatangan wali murid itu sebenarnya telah dikonfirmasi sehari sebelumnya untuk melakukan pertemuan dengan pihak sekolah. Namun situasi berubah tegang ketika yang bersangkutan datang bersama puluhan orang.

Sebagian rombongan disebut berada di area gerbang dan ruang tunggu sekolah. Wali murid tersebut kemudian meminta bertemu wali kelas untuk membahas kondisi anaknya. Namun, menurut pihak sekolah, pertemuan itu justru berujung pada dugaan intimidasi terhadap tiga orang guru.

Pihak sekolah menyebut wali murid tersebut melontarkan kata-kata yang tidak pantas, berbicara dengan nada tinggi, serta membuat para guru merasa tertekan. Sejumlah orang yang ikut datang juga disebut masuk ke ruang kantor sekolah sambil membawa kamera.

Tak hanya itu, pihak sekolah mengungkap adanya dugaan tindakan intimidatif lainnya. Salah seorang guru bahkan disebut dipaksa makan dengan cara rahangnya dipegang oleh pihak yang datang saat pertemuan berlangsung.

Akibat kejadian tersebut, dua dari tiga guru yang terlibat dikabarkan mengalami trauma dan belum dapat beraktivitas secara normal hingga beberapa waktu setelah peristiwa terjadi.

Merasa menjadi korban intimidasi, pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Sempat muncul upaya penyelesaian secara damai antara kedua belah pihak, namun proses mediasi tidak mencapai kesepakatan.

“Sempat ada mau berdamai, tapi tidak jadi,” ungkap Anggoro.

Kini, kepolisian memastikan perkara tersebut tetap berjalan sesuai proses hukum yang berlaku. Penyidik akan melanjutkan tahapan pemberkasan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.

Di sisi lain, pihak sekolah menegaskan tidak pernah melakukan kekerasan terhadap anak dari wali murid yang bersangkutan. Mereka menyatakan seluruh aktivitas di lingkungan sekolah terekam kamera CCTV yang dapat dijadikan bahan klarifikasi.

Pihak sekolah juga mengaku sempat menerima ancaman bahwa para guru akan dicari apabila kasus tersebut tetap dilanjutkan ke ranah hukum. Dugaan intimidasi inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar laporan yang kini berujung pada penetapan tersangka.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media