Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Sempat Viral Jadi Korban Begal, Pria di Batam Ternyata Tinggalkan Motor Usai Berkelahi

Egi | Jumat 28 Aug 2026 15:44 WIB | 105

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal
Reskrim


Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo saat dorstop dengan awak media (foto : Egi)


Matakepri.co.id Batam - Kasus yang sempat viral di media sosial terkait pengakuan seorang pria menjadi korban begal di wilayah Lubuk Baja, Kota Batam, akhirnya terungkap. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bersama Satreskrim Polresta Barelang, polisi memastikan peristiwa tersebut bukan merupakan aksi pembegalan atau pencurian dengan kekerasan (curas).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poer Bowo menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban berinisial MI keluar dari salah satu tempat hiburan malam (THM) dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol pada Minggu (23/8/2026) sekira pukul 04.22 WIB.

"Saat berkendara, korban menggeber-geber sepeda motornya dan menyenggol stang motor milik terduga pelaku. Tidak terima dengan kejadian tersebut, terduga pelaku kemudian mengejar korban," ujar Agung saat dorstop di Mapolresta Barelang.

Peristiwa itu terjadi di kawasan depan Showroom Indomobil, Lubuk Baja, Kota Batam. Kejar-kejaran kemudian berlanjut hingga kawasan City Walk. Setibanya di lokasi tersebut, korban menghentikan kendaraannya dan terjatuh bersama motornya.


Melihat hal itu, kedua terduga pelaku berinisial MA dan MT langsung menghampiri korban hingga terjadi perkelahian. Karena kalah jumlah, korban akhirnya melarikan diri dengan berlari meninggalkan lokasi dan membiarkan sepeda motornya tertinggal.

"Korban melarikan diri karena saat itu berhadapan dengan dua orang. Motor korban ditinggalkan begitu saja di lokasi kejadian," jelasnya.

Melihat sepeda motor tanpa pemilik, kedua terduga pelaku kemudian membawa kendaraan tersebut dan menyimpannya selama lima hari.

Menurut Agung, dari hasil penyelidikan diketahui kedua pelaku tidak memiliki niat awal untuk mencuri sepeda motor korban. Namun setelah korban meninggalkan kendaraannya, motor tersebut dibawa dan disimpan oleh para pelaku.

"Ini bukan kasus begal atau curas seperti yang sempat viral di media sosial. Perbuatannya lebih tepat masuk dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena motor korban dibawa dan dikuasai oleh pelaku," katanya.


Polisi berhasil mengamankan MA dan MT di kawasan Ruli Kampung Stres, Kecamatan Batu Ampar, pada Jumat (28/8/2026) dini hari.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku tidak berniat menjual sepeda motor tersebut. Namun, beberapa stiker yang menempel pada kendaraan korban diketahui telah dicopot oleh pelaku.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa pengakuan korban yang menyebut dirinya menjadi korban begal dipengaruhi kondisi korban yang saat kejadian dalam keadaan mabuk sehingga tidak mengingat secara jelas kronologi yang sebenarnya.

"Korban mengaku dibegal karena saat kejadian berada di bawah pengaruh minuman beralkohol dan tidak mengingat secara utuh peristiwa yang dialaminya. Berdasarkan laporan itu, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya fakta sebenarnya terungkap," ungkapnya.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara dan menghindari konflik di jalan raya yang dapat berujung pada tindak pidana.

Selain itu, masyarakat diminta lebih bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak terburu-buru menyimpulkan suatu peristiwa sebelum fakta sebenarnya diketahui.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Pastikan terlebih dahulu kebenarannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat," tegas Agung.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan denda hingga Rp500 juta. (Egi)

Redaktur: ZB



Share on Social Media