Bintan, News, Hukum & Kriminal

Tanam Ganja di Kebun Orangtua, AA Mengaku Belajar dari Internet

Egi | Kamis 25 Apr 2024 13:53 WIB | 254

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal
Narkotika


Polisi press release pelaku tanam pohon ganja (foto:ist)


Matakepri.com Bintan - AA (39 tahun) ditangkap Polisi karena menanam ganja di kebun milik orangtuanya di perumahan Permata Indah, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Polisi menyita 3 batang ganja yang ditanam dalam polibag.


"Pelaku inisial AA. Dia diamankan dengan barang bukti 3 batang tanaman ganja yang di tanam di kebun milik orangtuanya," kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida, Kamis (25/4/2024) siang.


Lanjutnya, kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat, sehingga tim Satnarkoba polres Bintan melakukan penyelidikan.


"Pada Senin (22/4) pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya penanaman pohon ganja yang ditanam di polibag. Saat di lokasi, tim berhasil amankan AA yang saat itu sedang berada di rumah orangtuanya," bebernya.


Lanjutnya, dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti satu paket kecil ganja yang dibungkus dalam kertas putih.


"Tim temukan barang bukti paket kecil ganja. Dari interogasi pelaku mengaku telah menanam bibit ganja," tuturnya.


Pelaku AA mengakui, mendapatkan bibit pohon ganja saat masih sekolah pelayaran di Jakarta pada tahun 2012 silam yang ia dapatkan dari temannya.


"Tersangka mendapatkan bibit ganja dari temannya sebanyak satu genggam. Pada tahun 2023, tersangka baru mulai melakukan penanaman," bebernya.


Kemudian, tersangka belajar dari YouTube sehingga bibit ganja tersebut berhasil tumbuh sebanyak tiga batang.


"Setelah tumbuh, tersangka memetik 4 helai daun ganja untuk di konsumsi sendiri," pungkasnya.


Terhadap tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media