Batam

Polemik Lahan Tembesi Tower, Lagat: Ada Maladministrasi

Juliadi | Selasa 05 Sep 2023 17:11 WIB | 607

DPRD
RDP
Ombudsman RI


Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, DR. Lagat Siadari mengikuti RDPU DPRD Kota Batam, Selasa (5/9/2023)


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Lahan di Tembesi Tower, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, masih dalam polemik dan menemui titik terang. 


PT Marina Indah Perkasa sebelumnya dan kini PT. Tanjung Piayu Makmur (TPM) mengklaim dan telah mengantongi alokasi lahan oleh pihak berwenang.


Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, DR. Lagat Siadari mengatakan, dalam hal ini ada dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam  


Menurut Lagat, berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, disimpulkan bahwa BP Batam terbukti melakukan maladministrasi.


"Saya lihat ada kejanggalan berdasarkan hasil pemeriksaaan," ucap Lagat, Selasa (5/9/2023) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam. 


"Pada intinya, BP Batam tidak jujur," ucap Lagat. 


Menurut Lagat, sejak 24 Agustus 2020 silam, warga sudah mengajukan permohonan penerbitan legalitas dan hingga saat ini belum ada keputusan, warga tembesi tower sempat melaporkan keluhan ini ke Ombudsman Kepri. 


“Jadi kebijakan dan komitmen dari BP Batam untuk menyelesaikan permasalahan legalitas lahan tersebut adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban atas pelayanan publik," ujarnya.


Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, S.H., M.H juga menyampaikan, bahwa terkait maladministrasi ini, legislatif Batam mengingatkan sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam hal ini BP Batam bahwa.


"ada peraturan-peraturan kepala BP Batam (Perka) yang terkait izin peralihan hak yang harus dilakukan," ungkap Pria yang akrab disapa Cak Nur. 


"harus mengantongi sertifikat, membayar UWTO dengan status Lunas, tambah Cak Nur. 


“Mengingat, DPRD Batam disini berfungsi sebagai pengawasan, kami akan mebuat rekomendasi dan menyurati kembali BP Batam sekaligus menembuskannya ke DPR RI,” pungkas Cak Nur. (Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media