Tiga Lembaga Maunya Mesra

| Senin 05 Dec 2016 20:46 WIB | 2074




MATAKEPRI.COM, Jakarta -  Pertemuan antarlembaga penegak hukum, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaan Agung menegaskan upaya penganganan kasus tindak pidana korupsi. Sejumlah kasus yang ditangani, akan diselesaikan secara serius.

Selain penanganan kasus, KPK juga meminta kepada Kepolisian agar dapat merekrut lulusan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) untuk dijadikan penyidik di lembaga antirasuah tersebut.

“KPK kan butuh tenaga banyak, sebagian besar nanti kita minta dari Polri. Jadi, nanti lulusan PTIK nanti kita rekrut untuk menjadi penyidik, tapi melalui seleksi,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, Senin (5/12).

Selain hal itu, pertemuan KPK dengan Kapolri itu juga membahas perihal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan elektronik (e-SPDP) agar bisa  meninjau  jalannya Tipikor di Indonesia.

“Intinya Kalo e-SPDP sudah jalan, Polri, KPK, Jaksa Agung, bisa memonitor tipikor di seluruh Indonesia,” kata Agus.

Senada, Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian mengatakan jika dibentuknya e-SPDP juga memudahkan anggota Polri yang tengah menyelidiki kasus korupsi.

Program e-SPDP memang pernah dibahas KPK, Polri dan Kejaksaan Agung pada Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2016, di Balai Kartini, Jakarta 1 Desember.

Terkait penanganan kasus korupsi, salah satu yang menjadi topik pembahasan adalah kasus yang melibatkan Eddy Sindoro. “Komunikasinya banyak yang dibicarakan, iya ,” kata Agus.

Nama Eddy berulang kali disebut-sebut dalam sidang kasus dugaan suap terkait pengamanan perkara di‎ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkara lain, Kapolri Tito Karnavian menegaskan pengembangan penyelidikan atas dugaan makar yang melibatkan 11 orang yang diduga terlibat sebagai aktor dan penyebar ajakan makar. Bukti permulaan yang sudah ditemukan terus didalami.

Menurutnya, kepolisian sudah melakukan penahanan atas tiga orang di antara 11 orang yang ditangkap beberapa jam sebelum aksi 212 pada akhir pekan lalu itu.

Tujuh orang tidak dilakukan penahanan karena kepolisian perlu menambahkan bukti tambahan. Satu orang dipulangkan atas dasar pertimbangan kesehatan. Meski tidak dilakukan penahanan, pemeriksaan atas mereka terus dilakukan.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting mengingatkan kepolisian cermat dalam menggunakan pasal makar. Menurut Miko, pemufakatan makar harus memenuhi dua unsur yaitu niat dan perbuatan permulaan.

Miko menjelaskan bahwa makar berasal dari bahasa Belanda, yakni anslaag. Kata itu memiliki makna serangan yang berat. “Karena itu unsur utama dari tududah makar adalah apakah ada serangan yang berat,” katanya.

Ketua Komisi III Bambang Soesatyo menghimbau agar  penangkapan 11 orang itu menjadi kejadian penutup dinamika sosial dan politik beberapa waktu terakhir. Menurut Bambang, apabila benar ada upaya makar, potensinya telah dilumpuhkan. Oleh karena itu sudah saatnya berhenti saling mencurigai.

Benar atau tidaknya dugaan kepolisian terhadap sejumlah orang itu, kata Bambang, biar dibuktikan di pengadilan. Tidak mungkin Polri sembarangan bertindak, karena reputasi dan kredibilitas yang dipertaruhkan.

Dia juga meminta semua pihak mengakhiri saling balas aksi pengerahan massa. Hal itu menyikapi aksi 411 yang direspons dengan kegiatan Apel Nusantara. Kemudian aksi 212 yang direspons dengan aksi 412.



Share on Social Media