, Batam

Setelah Diperiksa Sebagai Saksi, Abob Jalani Sidang sebagai Terdakwa

| Selasa 06 Dec 2016 03:47 WIB | 2394




MATAKEPRI.COM, Batam - Setelah beberapa lalu, Achmad Machbub alias Abob menjalani sidang sebagai saksi, kini ia harus hadapi majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam sebagai terdakwa, Selasa (6/12/2016).

Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri Batam, Edward Harris Sinaga SH. MH didampingi hakim Endi Nurindra SH dan Egi Novita SH. Dan Jaksa Penuntut Umum ( JPU), Martua Ritongga SH.

Dalam dakwaannya JPU menerangkan bahwa terdakwa Achmad Machbub selaku Direktur dari PT Power Land bersama-sama dengan saksi Afuan melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.

Sebagaimana dimaksud pasal 36 ayat(1) No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu : setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL/UPL wajib memiliki ijin lingkungan.

Perbuatan terdakwa yaitu melakukan kegiatan pengembangan kawasan wisata terpadu seluas 681.850 M2 (68,18 Ha) di wilayah Tiban Utara KelurahanTanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, tanpa ada izin lingkungan.

Kemudian terdakwa Abob menyuruh saksi Afuan untuk melakukan pengurusan perijinan kepada instansi terkait, namun terdakwa tidak melakukan pengecekan ijin-ijin apa yang sudah terbit.

Terdakwa mendapatkan lokasi tersebut setelah  mengajukan permohonan kepada Walikota Batam dengan nomor:068/PL/X/2011 tanggal 09 Oktober 2011. Terang JPU l, Martua Ritongg SH dalam bacaan dakwaanya.

Ahmad Rifai Ibrahim SH, selaku Penasehat Hukum terdakwa Abob tidak melakukan epsepsi ketika majelis hakim meminta tanggapanya soal dakwaan JPU.

"Kami tidak melakukan epsepsi Yang Mulia, langsung ke pokok perkara saja,"kata Ahmad Rifai Ibrahim SH, usai persidangan.

Sebelumnya, Majelis hakim pengadilan Negeri Batam sudah menyidangkan kasus ini dengan terdakwa lainnya yaitu Afuan selaku Komisaris PT Power Land.

Terdakwa Afuan didakwa melanggar pasal 109, jo pasal 36 ayat (1) UU RI nomor 32 Tahun 2009,tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (prihatna)



Share on Social Media