Batam
| Rabu 14 Jun 2017 22:49 WIB | 2965
MATAKEPRI.COM, Batam - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batam akhirnya memvonis terdakwa Muhammad Nasrun dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Mangapul mengatakan adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah yang bersangkutan telah meresahkan masyarakat dan meyebabkan kerugian korban.
Dan juga hal-hal yang meringgankan bahwa terdakwa mengakui perbuatanya.
"Terdakwa rtrbukti secara sah melakukan tindak pindana pencurian dengan kekerasan dan dihukum selama 2 tahun penjara," Kata Mangapul.
Setelah mendengarkan vonis, terdakwa menerima putusan majelis hakim. (*)