, Batam

4 Unsur Pasal 55 Tidak Bisa Menjerat Kompol Asido dalam Kepemilikan Senpi

| Kamis 15 Dec 2016 20:38 WIB | 2589



Saksi ahli hukum pidana, Chairul menyalami terdakwa Kompol Asindo di Pengadilan Negeri (PN) Batam


MATAKEPRI.COM, Batam - Prof DR Chairul Huda, ahli hukum pidana yang dijadikan saksi dalam perkara Kompol Irvan Asido Siagian mengatakan kepemilikan senjata api (senpi) tidak tepat menggunakan pasal 55 KUHP.

Saksi menjelaskan penerapan pasal 55 menjelaskan bahwa suatu tindak pidana cukup diselesaikan oleh satu orang disebut pelaku dari tindak pidana. Namun, sering terjadi dimana tindak pidana tidak cukup dilakukan oleh satu orang melainkan melibatkan beberapa orang, penyertaan (deelneming).

Dimana dalam pasal 55 KUHP, memuat 4 bentuk penyertaan, yaitu mereka yang melakukan (pleger), mereka yang menyuruh (doen pleger), mereka yang turut serta melakukan (mendeplegen) dan mereka yang sengaja menganjurkan/ membujuk (uitlokker).

"Seharusnya, saksi Syamsir ini dulu yang didakwakan, karena sidik jarinya ada di senjata api tersebut," kata Prof Chairul Huda, Kamis ( 15/12/2016) di Pengadilan Negeri Batam.

Sementara, lanjut saksi ahli, dalam penerapan pasal 55 menjelaskan bahwa suatu tindak pidana cukup diselesaikan oleh satu orang disebut pelaku dari tindak pidana, namun sering terjadi dimana tindak pidana tidak cukup dilakukan oleh satu orang melainkan melibatkan beberapa orang, penyertaan. (prihatna)



Share on Social Media