News
| Senin 30 Jan 2017 17:13 WIB | 3212
MATAKEPRI.COM, Jakarta- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan bantuan dari
Kementerian Sosial untuk Yayasan Tunas Bangsa di Pekanbaru, Riau sudah
dihentikan sejak 2015 karena yayasan tersebut tidak memiliki izin. "Dari
2015, bantuan Kemensos juga sudah dihentikan, karena yayasan ini
sebetulnya sudah dicabut izinnya oleh Dinsos Provinsi Riau," kata Mensos
di Jakarta, Senin (30/1/2017).
Menurut Khofifah, yayasan yang
memberikan layanan panti asuhan dan panti jompo tersebut sempat
memperbarui izin pada 2014, namun izin tersebut tidak dikeluarkan oleh
Dinsos Provinsi Riau.
Sebelumnya beredar berita tentang
penelantaran lansia di panti jompo yayasan tersebut. Bahkan ada
kejanggalan pada kasus kematian bayi M Zikri, yang diduga mengalami
penyiksaan dan penelantaran saat berada di Panti Asuhan Tunas Bangsa di
Kota Pekanbaru.
Terkait hal tersebut, Mensos mengatakan saat ini
klien yang dilayani Yayasan Tunas Bangsa telah dievakuasi, yaitu 19
orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ke RSJ Pekanbaru, 13 lansia yang 10 di
antaranya juga dievakuasi ke RSJ karena mengalami depresi.
Sementara, panti asuhan yayasan tersebut mengasuh 12 anak namun baru
ditemukan lima anak yang sudah dievakuasi ke panti asuhan Dinsos Riau.
"Menurut pengakuan yang bersangkutan ada 12 anak asuh, tapi baru lima
yang sekarang si panti asuhan dinsos. Sedangkan tujuh anak lagi masih
dicari keberadaannya," tambah Khofifah.
Mensos juga mengatakan,
agar pelayanan di panti asuhan memadai atau representatif bagi
pertumbuhan anak, maka Kementerian Sosial akan mengakreditasi Lembaga
Perlindungan Sosial Anak (LPSA) sesuai dengan standar nasional. "Tahun
ini kita targetkan 2.000 LPSA terakreditasi dari sekitar 9.000 LKSA yang
ada sesuai dengan Standar Nasional Pengasuhan Anak," ujar dia.