Batam

Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

Juliadi | Senin 19 May 2025 13:25 WIB | 82

Bea Cukai
Hukum & Kriminal
AD/AL/AU
TNI/Polri


BC Batam dan TNI AL gagalkan penyelundupan rokok ilegal, Kamis (15/5/2025). Foto : Dispen Lantamal IV


Matakepri.com, Batam -- Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai tipe B Batam dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan penyelundupan 3.530.100 batang rokok tanpa pita cukai berhasil digagalkan di pelabuhan Punggur, Batam, Kamis (15/5/2025) kemarin. 


Rokok berbagai merek seperti Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan Ofo Bold. 


Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam (Kabid KBLI) KPU Bea Cukai tipe B Batam, Evi Octavia, rokok ilegal itu, rencananya akan diselundupkan ke Tanjungpinang menggunakan kapal roro melalui pelabuhan Punggur Batam.


"Iya benar, kita lakukan penindakan muatan rokok tanpa cukai," ungkap Evi, saat dikonfirmasi Minggu (18/5/2025). 



Lebih lanjut ia mengatakan, penindakan itu dilakukan petugas pada Kamis (15/5/2025) lalu. Petugas mencurigai muatan yang diangkut truck untuk penyeberangan di pelabuhan Punggur Batam. 


Setelah diperiksa petugas, kata dia lagi, ternyata berisi rokok tanpa dilengkapi dokumen resmi dan tanpa pita cukai. Rokok ilegal yang disita petugas, ditaksir mencapai Rp 5,3 miliar dan kerugian negara sekitar Rp 2,67 miliar.


"Diperkirakan kerugian negara sekitar Rp2,67 miliar akibat rokok ilegal yang kita sita ini," ujarnya.


Evi juga mengklarifikasi terkait pemberitaan di media dan media sosial tentang Truk TNI - AL mengangkut rokok tanpa pita cukai. 


Menurut Evi informasi tersebut tidak benar.


Kata Evi, kejadian sesungguhnya yaitu Truk TNI - AL mengangkut barang bukti tersebut untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai.


"Terkait berita yang beredar dugaan Bea Cukai menahan Truk TNI - AL mengangkut rokok tanpa pita cukai itu tidak benar adanya. Melainkan kejadian yang sesungguhnya yaitu Truk TNI - AL mengangkut barang bukti tersebut untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai. Dikarenakan ditemukan barbuk tersebut tanpa pemilik, sehingga langsung dibawa oleh Truk TNI - AL untuk diangkut," ucap Evi.


Ia juga menambahkan, bahwa selama ini pihak TNI khususnya, TNI - AL dan Bea Cukai selalu bersinergi dalam operasi penyelundupan barang illegal yang terjadi di pelabuhan Punggur, Kota Batam.


Atas temuan barang bukti yang tersebut, Bea Cukai telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan, menyusun Laporan Pelanggaran (LP) dan menyerahkan kasus ini ke Seksi Penyidikan KPU BC Tipe B Batam untuk proses hukum lebih lanjut. Rokok ilegal tersebut diduga melanggar: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang 39 Tahun 2007 tentang Cukai.



"Bea Cukai Batam dan TNI - AL tetap akan berkolaborasi untuk berkomitmen dalam memerangi peredaran barang ilegal dan memastikan akan diadakan gaktibkum secara terus menerus di wilayah Batam," pungkasnya. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media