Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Kamis 25 Jun 2026 21:32 WIB | 47
Tersangka pengiriman calon PMI secara ilegal (foto: Ditreskrimum Polda Kepri)
Matakepri.co.id Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan dugaan praktik pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial B yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (24/6/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada 8 Juni 2026. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural melalui jalur laut menuju Malaysia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menemukan dua CPMI berinisial I dan A yang diduga hendak diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia tanpa melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dari hasil pemeriksaan, kedua CPMI mengaku proses keberangkatan mereka diurus oleh tersangka B yang berperan sebagai penghubung atau pengurus keberangkatan di wilayah Batam.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka B di kawasan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre sebelum keberangkatan berlangsung. Tersangka beserta dua CPMI langsung dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik tersangka, dua paspor CPMI, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, serta boarding pass kapal ferry tujuan Malaysia yang diduga digunakan dalam proses keberangkatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik perdagangan orang maupun pemberangkatan pekerja migran secara ilegal.
“Polda Kepri akan terus melakukan langkah penegakan hukum secara profesional dan sesuai ketentuan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang maupun pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka B dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam proses perekrutan dan pemberangkatan CPMI secara nonprosedural. Polisi juga terus menelusuri alur perekrutan untuk mengungkap apakah praktik serupa telah berlangsung sebelumnya.
Polda Kepri mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran bekerja di luar negeri melalui jalur tidak resmi. Selain berisiko menjadi korban penipuan dan eksploitasi, keberangkatan tanpa prosedur yang sah juga dapat berujung pada tindak pidana perdagangan orang yang merugikan para pekerja migran (Egi)
Redaktur: ZB