Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Selasa 23 Jun 2026 23:13 WIB | 104
Ditresnarkoba Polda Kepri perlihatkan barang bukti yang akan dimusnahkan (foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah perbatasan. Sepanjang periode 10 April hingga 21 Juni 2026, aparat berhasil mengungkap 85 kasus narkotika dengan total 129 tersangka, Selasa (23/6/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, mengatakan dari 129 tersangka yang diamankan, sebanyak 119 orang merupakan laki-laki dan 10 orang perempuan. Para tersangka terlibat dalam berbagai jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kepulauan Riau.
"Dari puluhan kasus yang berhasil diungkap, terdapat tujuh kasus menonjol yang menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang besar serta modus operandi yang digunakan para pelaku," kata Suyono.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika dan zat berbahaya, di antaranya 4.690,43 gram sabu, 3.027 butir ekstasi, 5.760,17 gram ganja, serta 1.214 pieces etomidate dengan berat mencapai 4.549,90 gram.
Selain memaparkan hasil pengungkapan kasus, Ditresnarkoba Polda Kepri juga memusnahkan barang bukti dari 27 laporan polisi yang melibatkan 30 tersangka. Barang bukti tersebut telah mendapatkan ketetapan penyisihan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.286,17 gram sabu, 2.794 butir ekstasi, 17,97 gram pecahan ekstasi, 643,03 gram ganja, 1.083 pieces etomidate, serta 1.364,7 gram cairan etomidate.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan sejumlah instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus memastikan barang bukti hasil kejahatan narkotika tidak kembali beredar di masyarakat.
Menurut Suyono, keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut tidak hanya memutus mata rantai peredaran narkotika, tetapi juga memberikan dampak besar terhadap upaya penyelamatan generasi bangsa.
"Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, negara diperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 6.446 jiwa masyarakat Indonesia dari ancaman penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Polda Kepri menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkotika yang menjadikan wilayah Kepulauan Riau sebagai jalur peredaran maupun transit barang haram tersebut.(Egi)
Redaktur: ZB