Batam, News, Hukum & Kriminal
Mora Daulay | Jumat 26 Jun 2026 19:27 WIB | 69
Polresta Barelang lenyapkan narkoba Rp9 Miliar. (Foto: Batam Pos)
matakepri.co.id,Batam, Batam - Polresta Barelang mengambil tindakan tegas dengan melenyapkan barang bukti narkotika senilai Rp9 miliar, Jumat (26/6/2026) pagi. Langkah ini diambil setelah korps bhayangkara tersebut berhasil menggulung tujuh orang sindikat pengedar dari empat kasus berbeda.
Pemusnahan yang digelar di Mapolresta Barelang ini dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, dan Kasat Narkoba Kompol Arsyad Riyandi.
Tanpa ampun, barang haram berupa 937,92 gram sabu, 1.831,12 gram ganja, dan 275 butir pil ekstasi langsung dimusnahkan dengan cara dibakar dan direbus hingga tak tersisa. Tidak hanya itu, polisi juga melumat 2.772 unit liquid vape mengandung zat berbahaya yang siap edar.
"Tujuh tersangka yang kami amankan ini terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan. Mereka diringkus dari empat laporan polisi yang diungkap sepanjang Mei hingga Juni 2026," tegas Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Arsyad Riyandi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengirimkan sinyal perang terbuka terhadap para pelaku kejahatan narkotika di wilayahnya.
"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Kepri. Kami berkomitmen penuh untuk memberantas jaringan ini sampai ke akarnya," cetus Nona di hadapan media. tegas Nona. (CW)
Redaktur : ZB