Batam, News, Hukum & Kriminal

Pengedar Vape Etomidate Ditangkap di Batam, Polisi Sita 902 Cartridge

Egi | Selasa 30 Jun 2026 23:16 WIB | 62

Polda Kepri
Narkotika


Barang bukti ratusan Vape Etomidate diperlihatkan Polda Kepri (foto: Egi)


Matakepri.com Batam - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau bersama jajaran Satresnarkoba Polres dan Polresta berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 22 hingga 29 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 13 tersangka yang terdiri dari 11 pria dan 2 wanita.

Dalam operasi pemberantasan narkoba itu, petugas menyita berbagai barang bukti berupa 928 cartridge vape yang mengandung zat Etomidate seberat 2.203,26 gram, 127 butir pil ekstasi, serta 816,93 gram sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif aparat kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

“Barang bukti yang berhasil diamankan merupakan hasil pengungkapan selama periode 22 hingga 29 Juni 2026 yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kepri bersama Satresnarkoba Polres dan Polresta jajaran,” ujarnya.

Menurutnya, dari total barang bukti yang disita, pihak kepolisian memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 8.847 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Dari 10 kasus yang berhasil diungkap, terdapat dua perkara yang menjadi perhatian. Kasus pertama diungkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri dengan menangkap seorang pria berinisial SLT di kawasan Sekupang, Kota Batam. Dari tangan tersangka, polisi menyita 902 cartridge vape mengandung Etomidate yang diduga siap diedarkan di wilayah Batam.

Sementara itu, kasus menonjol lainnya berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Karimun. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial RR dan RD dengan barang bukti sabu seberat 795 gram.

Polisi menduga para tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dan tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar,” katanya.

Polda Kepri berharap keterlibatan aktif masyarakat dapat membantu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta terbebas dari ancaman narkoba.

Judul: Polda Kepri Bongkar 10 Kasus Narkoba, 13 Tersangka dan Ratusan Vape Etomidate Diamankan. (Egi )

Redaktur: ZB 



Share on Social Media