Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Satresnarkoba Barelang Bongkar 14 Kasus, Narkoba Rp540 Juta Dimusnahkan

Egi | Kamis 17 Sep 2026 21:49 WIB | 44

Polda/Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal
Narkotika


Kasatres Narkoba Polresta Barelang masukan BB narkotika kedalam mesin incenetaror (foto: Egi)


Matakepri.co.id Batam - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang memusnahkan berbagai jenis barang bukti narkotika hasil pengungkapan 14 laporan polisi. Kegiatan tersebut menjadi bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Batam.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Arsyad Riyandi menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 13 kasus yang diungkap Satresnarkoba Polresta Barelang dan satu kasus hasil pengungkapan Polsek Lubuk Baja.

"Dari seluruh pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan 15 tersangka yang terdiri dari 11 laki-laki dan 4 perempuan," ujar Arsyad pada Kamis (17/9/2026) siang di Mapolresta Barelang.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 98,42 gram sabu yang dikemas dalam sembilan paket, 279,25 gram ganja dalam 303 paket, 148 butir ekstasi dengan berat bersih 59,56 gram, serta 164 unit liquid vape mengandung etomidate dengan total berat 430,77 gram/ml.

Menurut Arsyad, total nilai ekonomis barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp540,6 juta. Rinciannya, sabu senilai Rp95 juta, ganja Rp14 juta, ekstasi Rp103,6 juta, dan liquid vape mengandung etomidate senilai Rp328 juta.

Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan hasil kerja keras penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara berkelanjutan terhadap jaringan peredaran narkotika di Batam. Selain itu, keberhasilan tersebut juga didukung sinergi antara Polresta Barelang, Bea Cukai Batam, serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

"Berdasarkan analisis penyidik, barang bukti yang dimusnahkan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4.100 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," katanya.

Jumlah tersebut dihitung berdasarkan estimasi jumlah pengguna yang dapat mengonsumsi setiap gram sabu, ganja, butir ekstasi maupun liquid vape yang mengandung etomidate.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika dan terancam hukuman mulai dari 10 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp2 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kompol Arsyad menegaskan Polresta Barelang akan terus meningkatkan langkah preventif maupun represif untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui aparat kepolisian atau Layanan Polisi 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam.

"Kami berharap dukungan seluruh masyarakat agar Batam tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba," pungkasnya.(Egi,)


Redaktur: ZB



Share on Social Media