Batam, News, Kepri
Egi | Selasa 06 Oct 2026 14:48 WIB | 120
Suasana ruang Imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam (foto: Imigrasi Batam)
Matakepri.co.id Batam - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus memperketat pengawasan di pintu-pintu keluar Indonesia guna mencegah keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural. Sepanjang September 2026, sebanyak 1.009 orang yang diduga akan bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi berhasil ditunda keberangkatannya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai risiko yang mengintai pekerja migran nonprosedural, mulai dari eksploitasi tenaga kerja hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Berdasarkan data Imigrasi Batam, penundaan keberangkatan paling banyak terjadi di Pelabuhan Internasional Batam Centre dengan jumlah mencapai 893 orang. Selanjutnya, Pelabuhan Citra Tritunas mencatat 101 orang, Pelabuhan Gold Coast Bengkong 9 orang, Pelabuhan Sekupang 3 orang, Pelabuhan Nongsa Pura 2 orang, serta Bandara Internasional Hang Nadim 1 orang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengatakan, tindakan penundaan dilakukan setelah petugas menemukan indikasi perjalanan yang mengarah pada keberangkatan untuk bekerja di luar negeri tanpa dokumen dan prosedur yang sesuai ketentuan.
Menurutnya, pemeriksaan keimigrasian tidak hanya berfungsi mengawasi lalu lintas orang keluar dan masuk wilayah Indonesia, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Upaya pencegahan PMI nonprosedural merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sesuai semangat Imigrasi untuk Rakyat. Pemeriksaan dilakukan secara cermat untuk memastikan setiap orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri memenuhi persyaratan dan memiliki tujuan perjalanan yang sesuai," ujarnya.
Ia menegaskan, Imigrasi Batam akan terus meningkatkan pengawasan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang berada di wilayah kerjanya. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam mencegah praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Selain penguatan pengawasan, Imigrasi Batam juga terus membangun sinergi dengan berbagai instansi terkait guna memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam pengiriman PMI nonprosedural.
Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, seluruh petugas keimigrasian diminta untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap setiap penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, terutama yang terindikasi berangkat untuk bekerja tanpa melalui prosedur resmi.
Melalui langkah tersebut, Imigrasi Batam berharap dapat menekan angka keberangkatan PMI nonprosedural sekaligus memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri.(Egi)
Redaktur: ZB