Batam

Bermodal Medsos dan Mengaku Polisi, Napi ini Kuras Harta Janda ini hingga Rp 50 Juta

| Rabu 01 Mar 2017 17:27 WIB | 2122




MATAKEPRI.COM, Batam - Akibat berkenalan di media sosial dan mengaku sebagai anggota kepolisian memudahkan warga binaan (Napi) ini berhasil membuat janda beranak satu ini mengalami kerugian hingga Rp 50 Juta.

Hal ini terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Martinus Badia alias Beni Sriyono di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (1/3/2017).

Dalam persidangan tersebut, Martinus memberikan keterangan bahwa dalam penjara dia memiliki sebuah ponsel untuk berkomunikasi dan bebas menggunakan sosial media.

"Saya berkenalan dengan korban WK melalui facebook saat di rutan yang mulia,"ujarnya saat memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim.

Setelah perkenalan tersebut, terdakwa mengaku bahwa dia seorang polisi yang berdinas di Kalimantan. Bahkan terdakwa mengajak korban untuk menikah.

Dan setelah omongannya serius, ia meminjam uang Rp 50 juta kepada korban guna mengurus pindah tugas dari Kalimatan ke Batam lalu mereka akan menikah. 

Untuk mengirimkan uang tersebut, terdakwa meminta bantuan Rifai agar korban bisa mentransfer uang sebanyak dua kali pengiriman tersebut.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim Mangapul Manulu akan melanjutkan persidangan pa 8 MAret 2017 mendatang. (*)




Share on Social Media