Batam

Saksi Ahli Didatangkan dari Jakarta di Kasus TPPU Jaya Valasindo

| Jumat 17 Mar 2017 23:25 WIB | 1743




MATAKEPRI.COM, Batam - Tiga terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan narkotika PT Jaya Valasindo kembali dihadirkan dipersidangan untuk mendengarkan keterangan saksi Ahli Perbankan dari penasehat hukum (PH)-nya, Kamis (16/3/2017) diruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam persidangan yang digelar sekira pukul 17.00 WIB tersebut, PH Terdakwa menghadirkan saksi David Oktavian selaku ahli perbankan yang didatangkan dari Jakarta.

David dalam keterangannya ketika ditanya PH terdakwa kapada siapakah perusahan Money Changer (MC) tunduk dan ia menjawab hanya kepada Bank Indonesia (BI) dan PPATK.

"OJK tidak termasuk, dia hanya mengurusi masalah perbankan saja. BI sebagai pembina dan pengawas sementara PPATK lah yang mengendalikan semuanya yang dimana OJK dan BI yang wajib memberikan laporan" Kata saksi

"Terkait MC, BI juga melakukan pemeriksaan secara rutin minimal satu tahun sekali dan BI juga dapat melekakukan pengecekan tanpa adanya batasan waktu apabila mencurigakan atau diduga ada melakukan pelanggaran" Ujarnya

"Apabila diduga ada pelanggaran, maka BI akan mengenakan Sanksi dan pencabutan ijin," Ungkapnya

Ia juga menjelaskan bahwa transaksi mencurigakan dapat dikategorikan sebagai kelompok individu yang melakukan pentransferan melalui perbankan.

"Kelompok individu itu contohnya apabila ada orang ysng membawa uang Rp 100 juta dan dimasukkan ke Bank untuk ditransfer dikategorikan patut dipertanyakan, dan apabila seseorang itu bolak-balik datang sampai jumlahnya Rp 500 juta dalam lembaga yang sama maka patut dilaporkan ke PPATK" Jelasnya

Selain itu, kata dia, transaksi mencurigakan yakni apabila tidak sesuai profil, apabila yang melebihi Rp 500 juta dan uang yang masuk dari dalam dan luar negeri wajib dilaporkan ke PPATK.

Ketika ditanya PH terdakwa bagaimana dengan transaksi online apakah si penerima transferan wajib melaporkan ke PPATK, saksi menjawab tidak wajib karena pihak bank tempat pentransferanlah yang wajib melaporkannya.

"Penerima akhir tidak wajib melaporkannya ke PPATK dan pihak banklah yang wajib melaporkannya" Ungkapnya

Masih kata saksi bahwa perusahan MC yang sudah memiliki ijin bisa mengajukan rekening pribadi untuk keperluan perusahaan, namun setelah adanya peraturan BI yang baru di tahun 2012 sudah tidak boleh lagi.

"Ditahun 2012 peraturan BI berubah yang dimana harus memiliki rekening badan usaha dan rekening transfer dana, BI juga sudah menghimbau kepada pengguna rekening pribadi untuk segera mengalihkan rekening pribadinya ke perusahaan" Katanya lagi

Atas peraturan baru tersebut, saksi mengatakan bahwa BI sekarang dilema karena di UU diperbolehkan rekening pribadi namun diperaturan BI yang sekarang dan harus pindah ke badan hukum itu juga mulai tahun 2016.

"Kalau itu sebelum tahun 2016 jelas bolelah" Ungkapnya

PH terdakwa juga mempertanyakan bagaimana apabila dalam audit yang dilakukan BI selaku pengawas Money Changger tidak menemukan kesalahan, namun setelah lembaga melakukukan audit ada ditemukan dugaan pelanggaran, saski menjawab hal itu tidak masuk akal.

"Yang tau itukan adalah auditornya dan apabila penyidik suatu lembaga menemukan pelanggaran sementara dalam audit BI bersih, Yah itu tidak logikalah. Kalau memang seperti itu Penyidik harus mendengar BI selaku auditornya dan BI juga harus didudukkan dipersidangan ini" Ungkapnya

PH juga mempertanyakan apakah sipenerima transferan dapat diperslahkan karena menerima uang yang diduga tindak kejahatan, saksi lagi-lagi menjawab tidak.

"yang patut dipertanyakan itu tempat saat uang masuk pertama, karena saat uang tersebut dimasukkan maka akan langsung masuk juga ke sistem perbankan yang dimana perbankan mempertanyakan profil dari si custemer" Jelasnya

Sementara itu, JPU Rumondang dalam pertanyaan mengatakan bahwa menurut saksi saat ditanya PH terdakwa mengatakan bisa menggunakan rekening pribadi. 

"Namun apabila dalam rekening pribadi itu ada menerima pentransferan yang banyak dan tidak dilaporkan ke BI meskipun ia mengetahui bahwa harus wajib melaporkannya bagaimana? dan bukankah itu sudah unsur kesengajaan, yang dimana dia tau harus melaporkannya namun tidak dilakukan" Tanya Rumondang

Menjawab hal itu dengan tegas saksi mengatakan bahwa hal itu tidak dibenarkan dan patut dicurigai.

"Itu tidak patut, yah kalau tidak dilaporkan ke BI yah anggapannya tidak ada transaski dan kalau dia tidak melakukannya berarti ada indikasi," Tegas Saksi Ahli

Sementara itu dalam persidangan-persidangan sebelumnya, terungkap bahwa para terdakwa tidak pernah melaporkan transaksi atau uang yang masuk kerekening pribanya ke BI.(*/Utie)



Share on Social Media