Batam

Tidak Ada Unsur Perbuatan, PH Terdakwa MA 22 Minta Kliennya Dibebaskan

| Senin 20 Mar 2017 22:34 WIB | 1342




MATAKEPRI.COM, Batam - Persidangan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan di Massage Asmara 22 (MA 22)kembali disidangkan dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (20/3/2017)

Sevenil, Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa (Bactiar Efendi dan Muhammad Yahya (WN Malaysia,red)) yang bertugas sebagai pemberi dana MA 22 seperti dalam dakwaan mengatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti bersalah dan meminta kliennya dibebaskan dari segala hukuman.

"Alasan kita meminta kedua terdakwa dibebaskan, karena JPU tidak mampu membuktikan unsur-unsur perbuatan terdakwa sebagaimana dalam tuntutan JPU," Ujarnya seusai persidangan.

Selain itu,tambahnya, kedua terdakwa juga tidak ada sama sekali mengakui perbuatannya, sehingga pihaknya yakin bahwa kliennya tersebut tidak bersalah.

"Kita meminta kepada Majelis Hakim agar kedua terdakwa dibebaskan, karena tidak terbukti bersalah dan membersikan nama baik serta harkat dan martabat kedua terdakwa," Jelasnya

Sementara itu kelima terdakwa lainnya yakni Rofinus Arifin, ahmad Sulehat, Dani Mustofa, Roni bin Zulkarnain, Soni Lobudi dalam persidangan menyerahkan kepada ketua Majelis Hakim, Mangapul Manalu pembelaannya secara tertulis.

Mangapul saat membaca pledoi kelima terdakwa menyatakan bahwa pada intinya, pembelaan para terdakwa adalah menolak tuntutan JPU dan memohon hukuman yang seringan-ringannya.

Sidang kembali ditunda dengan agenda Replik dari JPU seminggu kedepan. " Kita buat secara tertulis yang mulia" Ujar Martua selaju JPU pengganti. Sidang kembali dilanjutkan pada 27 maret 2017,"jelasnya. (pat)



Share on Social Media