Batam

Terdakwa Trafiking Berkelit Tak Menerima Uang 'Bookingan'

| Selasa 21 Mar 2017 20:15 WIB | 1319



Dua Saksi dihadirkan dalam persidangan di PN Batam


MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa Soei Land alias Alan, pemilik Memory Karaoke dan Depi Pebriani selaku 'Mami'  ditempat tersebut, dihadirkan dalam persidangan yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (21/3/2017) sore.

Andi Akbar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi yang melakukan penangkapan dari jajaran Polda Kepri di Karaoke Memory dalam persidangan hari ini.

Saksi Salam mengatakan sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat sehingga dilakukan penyelidikan di lokasi yang diduga ada melakukan traffiking.

Selanjutnya, Joko salah satu saksi ditugaskan untuk menyamar sebagai tamu di Memory Karaoke.

"Setelah masuk kelokasi, Joko bertemu dengan Depi, Dari Mami inilah ditawarkannya korban Novan yang merupakan perempuan yang bisa di ajak berhubungan badan dengan harga Rp 500 ribu untuk sort time," Ujarnya.

Setelah itu, lanjutnya, Joko memberikan uang tersebut ke Depi.Dan langsung disampaikan kepada terdakwa Soei Land.

"Uang hasil bookingan tersebut diserahkan ke terdakwa Soei Land,"jelasnya. 

Setelah itu, tambahnya lagi Joko kemudian masuk ke kamar dengan Novan dan langsung dilakukan penggerebekan.

Adapun barang bukti yang disita terdapat buku yang tertuliskan harga sort time, alat kontrasepsi(kondom) dan sejumlah uang.

Menanggapi keterangan para saksi, Soei Land membantah ada menerima uang hasil bookingan yang dikatakan saksi dipersidangan.

"Saya tidak ada terima uang itu, saya ngak tahu soal uang tersebut karena tidak pandai baca,"Bantah Soei Land.

Hal yang sama juga diungkapkan terdakwa Depi bahwa tidak ada memberikan uang tersebut kepada Soei Land.

"Saya tidak kasih ke Soei Land yang mulia, namun saya kasih ke kasir," jelasnya.

Dalam dakwaan sebelumnya JPU Andi Akbar dalam dakwaan mengunakan berlapis yakni pasal 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal296 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 506 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (pat)




Share on Social Media