Batam

Terdakwa Rudi Sebut Keewin 'Kaki Tangan Bos' Dilepas Pascaditangkap

| Selasa 21 Mar 2017 21:43 WIB | 1308




MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa Rudi, Pengawas gelanggang permainan (Gelper) Bally Zone dalam persidangannya membantah keterangan saksi di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (21/3/2017).

Terdakwa Rudi Hartono saat diminta tanggapan oleh majelis hakim terkait keterangan saksi penangkap yang mengatakan Keewin selaku pengelola Gelper Bally Zone ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Padahal yang bersangkutan (Keewin) sama-sama ditangkap bersamanya dilokasi. 

"Kami ditangkap bersamaan, tapi Keewin malamnya dilepaskan, saya tidak tahu kenapa. Keewin lah kaki tangan Bos, bukan saya," kata Rudi dihadapan Majelis Hakin.  

Sebelumnya, dalam keterangan saksi penangkap menyatakan bahwa penangkapan dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat terkait adanya perjudian dilokasi Gelper dikawasan Batu Ampar.

"Kemudian kita langsung melakukan pemantauan dilokasi dan melihat ada kegiatan perjudian" Ujar saksi.

Atas hal tersebut, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap 7 orang karyawan dan 1 orang pemain beserta barang bukti.

"Untuk pengelolanya sendiri bernama Keewin saat ini dijadikan DPO,"tambahnya lagi.

Persidangan kemudian ditunda dan akan di lanjutkan 27 maret dengan agenda masih mendengarkan saksu dari JPU.(pat)



Share on Social Media