News

Jika Masih Mangkir , Sandiaga akan dijemput paksa

| Kamis 30 Mar 2017 09:16 WIB | 1518




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Polisi tak segan untuk menjemput paksa calon wakil gubernur nomor urut tiga, Sandiaga Salahuddin Uno jika ia mangkir lagi dari panggilan polisi sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan uang.

Rencananya, polisi akan menyampaikan surat panggilan Sandiaga dalam waktu dekat.

"Rencana satu dua hari ini kami layangkan panggilan. Kalau gak datang, perintah membawa (jemput paksa), equality before the law. Persamaan di mata hukum. Kami bawa, kami periksa. Kalau sudah dua kali tidak datang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan di Kantor KPU DKI, Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).

Menurutnya, tim kuasa hukum Sandi meminta waktu kepada polisi hingga 19 April 2017.

"Tapi tidak bisa, karena semua sama. Kemarin sudah tidak datang, ada kampanye. Tapi habis itu tidak ada alasan (untuk tidak datang)," tegas Kapolda.

Ia mengatakan sejauh ini polisi sudah memeriksa 12 orang saksi dalam kasus tersebut.

"Saksi cukup banyak, sekitar 12 (orang). Masih dalam penyelidikan. Kalau ada bukti yang kuat, akan kami tingkatkan ke penyidikan," kata dia.

Sebelumnya, Sandiaga sempat mangkir dalam panggilan pemeriksaan pada Selasa (21/3/2017) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pemanggilan itu untuk melakukan klarifikasi saja dalam kasus tersebut.

"Standar operasional prosedur (SOP) yang kita punya seperti itu. Kalau sudah naik penyidikan, baru kami panggil untuk diperiksa. Ini kan masih penyelidikan, berati kalau tak memenuhi unsur pidana ya bisa dihentikan," kata Argo, Kamis (23/3/2017).(***)



Share on Social Media