Batam
| Kamis 30 Mar 2017 19:58 WIB | 3077
Ilsutrasi
Sekretaris Daerah Kota Batam Jefriden di Batam, Kamis (30/3) merinci beberapa pajak daerah yang dipertimbangkan untuk naik, di antaranya Pajak Penerangan Jalan Umum, Pajak Hiburan dan Nilai Jual Objek Pajak.
"Ada perubahan regulasi, perubahan Perda," kata dia seperti dilansir Antara. Ia memastikan perubahan regulasi itu tetap sesuai dengan peraturan dari pemerintah pusat dan tidak menyalahi UU.
Seperti Pajak Penerangan Jalan Umum, pemerintah pusat membolehkan besaran pajak hingga maksimal 10 persen dari tagihan yang harus dibayarkan.
Saat ini Pemkot hanya memberlakukan PJU sebesar 6 persen dari tagihan, masih dibawah ketentuan maksimal pemerintah pusat dan akan dinaikan.
DPRD Batam telah menyetujui kenaikan PJU menjadi 7 hingga 8 persen, namun sampai saat ini belum diterapkan karena masih dievaluasi.
Begitu pula dengan Pajak Hiburan, pemerintah pusat memberikan batas maksimal pajak hingga 75 persen, sedangkan Pemkot masih memberlakukan 20 persen.
"Akan dinaikan, belum dilaksanakan," kata dia.
Pemerintah juga akan menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak.
Pemkot Batam menilai NJOP yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, sehingga perlu penyesuaian.
"Kalau dibandingkan dengan harga pasar, masih jauh. Tapi belum kami terapkan, kami tetap memperhitungkan kondisi keuangan masyarakat," kata dia.
Jefriden menyatakan Pemkot Batam harus meningkatkan PAD melalui pajak dan retribusi daerah, sebagai modal pemerintah dalam pembangunan.
"Karena tidak ada lain harapan kami. DAU dan DAK makin tahun makin turun," kata dia.
Ia menjelaskan dari total APBD Batam 2017 sebesar Rp2,5 triliun, sebanyak 46 persennya dihasilkan dari PAD atau sebesar Rp1,16 triliun.
Dari dana itu, pemerintah gunakan untuk pembangunan infrastrukur seperti pelebaran jalan, perbaikan drainase dan perbaikan tata kota lainnya. ***