Batam, News

Direktur PT Telaga Biru Semesta Diamankan Kejari Batam

Riki | Selasa 03 Jun 2025 21:56 WIB | 391

Pencemaran
Lingkungan Hidup


Direktur PT Telaga Biru Semesta Diamankan Kejari Batam (foto:ist)


Matakepri.co.id Batam - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam amankan direktur PT Telaga Biru Semesta karena melakukan tindak pidana lingkungan hidup.


Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi menjelaskan, pelaku yang diamankan bernama Muhammad Raga Syahputra (28), merupakan seorang direktur PT Telaga Biru Semesta.


"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin," kata Kasna, Selasa (3/6/2025) sore.


Lanjutnya, terdakwa dikenakan pidana denda sebesar Rp 1,7 Miliar dengan ketentuan apabila PT Telaga Biru Semesta tidak mampu membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan perampasan harta kekayaan milik terdakwa.


"Jika terpidana tidak mampu bayar denda, maka akan dilakukan perampasan harta terpidana yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah inkracht dan apabila harta kekayaan tidak mencukupi maka akan diganti pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan 6 bulan," bebernya.


Mengingat tenggat waktu yang sudah lewat, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Muhammad Raga Syahputra oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam.


"Karena terpidana tidak melakukan pembayaran denda, maka dilakukan penangkapan dan kemudian diserahkan ke Rumah Tahanan Kelas IIA Kota Batam untuk menjalani hukuman sesuai Putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut," pungkasnya (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media