News
| Rabu 03 May 2017 09:49 WIB | 1900
Jaksa menilai perbuatan terdakwa menghabisi nyawa korban tergolong sadis dan juga dinilai telah memenuhi unsur pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer kedua pasal 340 KUHP.
"Tuntutan kami merupakan tuntutan maksimal, dipotong masa tahanan. Lamanya tuntutan karena kami anggap sudah sesuai dengan fakta bersidangan, dan atas pertimbangan perbuatan terdakwa yang sadis," jelas Eko Hening Warono, Ketua Tim JPU perkara pembunuhan SMA Taruna Nusantara, Selasa malam.
Sejumlah barang bukti yang ditahan sudah dikembalikan kepada terdakwa, saksi dan pihak SMA Taruna Nusantara. Sedangkan sisanya akan dimusnahkan oleh pihak PN Mungkid.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Agus Joko Setiono menyatakan keberatan dengan tuntutan yang disampaikan JPU. Pihaknya sudah menyiapkan nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang lanjutan di PN Mungkid, Rabu (3/5/2017) .
"Kita sudah menyiapkan nota pembelaan, tinggal menyempurnakan saja," ujar Agus, dikonfirmasi terpisah.
Agus berujar, terdakwa telah menyerahkan sepenuhnya pembacaan pledoi itu kepada penasehat hukum. Hal itu disampaikannya kepada Majelis Hakim pada sidang tuntutan kemarin.
Diberitakan sebelumnya, Kresna Wahyu Nurachmad (15), siswa kelas X SMA Taruna Nusantara, asal Jalan Sumarsana, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, diduga tewas oleh tersangka, AMR (16).
Tersangka membunuh teman satu baraknya itu pada Jumat (31/3/2017)
sekitar pukul 03.30 WIB dengan menusuk leher korban yang sedang tidur
pulas di graha 17 kamar 2B komplek sekolah tersebut. (***)